dc.description.abstract | Data menunjukkan pada tahun 2016, 1 dari 5 orang atau sebesar 20%
penduduk dunia merupakan perokok (World Bank, 2020). Dalam rangka
mengatasi epidemi tembakau, pengendalian produk-produk tembakau, termasuk
rokok, harus dilakukan oleh pembuat kebijkan. Regulasi pengendalian tembakau
di Kabupaten Jember diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 27 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 42 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Berdasarkan hasil studi
pendahuluan peneliti, masih ditemukan reklame produk tembakau khususnya
rokok yang ditempatkan di area yang dilarang, misalnya di sekitar alun-alun Kota
Jember. Hasil studi pendahuluan juga menunjukkan bahwa ketersediaan sumber
daya di salah satu lembaga implementor kebijakan yakni Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih terbatas dan standar atau
pedoman penyelenggaraan reklame rokok kurang merinci sehingga tugas pokok
dan fungsi dari implementor kurang jelas, khususnya saat terjadi pelanggaran.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji implementasi kebijakan tata cara
penyelenggaraan reklame rokok sebagai upaya pengendalian tembakau di
Kabupaten Jember, dari faktor sumber daya dan struktur birokrasi,.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini terdiri dari satu informan
kunci, enam informan utama, dan empat informan tambahan. Informan-informan
tersebut berasal dari DPMPTSP Kabupaten Jember, Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember,
pemilik bangunan reklame, Pabrik Rokok Gagak Hitam, dan Kelompok Studi
Mahasiswa Peduli Udara Bersih (KOPDAR) FKM. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara mendalam menggunakan panduan wawancara,
observasi menggunakan lembar check list, dokumentasi, dan triangulasi. Data
disajikan dalam bentuk narasi, kutipan, gambar, dan bagan. Penelitian ini
menggunakan tiga jalur analisis data di antaranya adalah reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Uji kredibilitas dilakukan dengan
triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Implementasi kebijakan dilihat melalui aspek ketersediaan SDM, dari segi
jumlah kurang memadai, namun dari segi penguasaan tugas dan fungsi sudah
baik. Informasi mengenai kebijakan ini telah dipahami dengan baik oleh para
lembaga implementor namun kurang diketahui oleh sasaran kebijakan.
Ketersediaan sumber daya berupa fasilitas pada lembaga-lembaga implementor
kurang memadai, secara umum telah tersedia namun belum dapat dikatakan
sempurna atau excellent. Para implementor telah mengetahui wewenang dan peran
mereka dengan baik. Standar pelayanan reklame rokok di Kabupaten Jember sama
dengan pelayanan izin reklame secara umum, yakni yang tercantum dalam
Keputusan Bupati Jember Nomor 503 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Tanggungjawab dalam implementasi
kebijakan terbagi kepada beberapa lembaga membuat proses koordinasi semakin
banyak dilakukan dan dalam prosesnya sering ditemui kendala | en_US |