Show simple item record

dc.contributor.authorSAIFUL, Brima Sahwa Sukma
dc.date.accessioned2022-06-28T02:17:57Z
dc.date.available2022-06-28T02:17:57Z
dc.date.issued2021-04-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107962
dc.description.abstractData menunjukkan pada tahun 2016, 1 dari 5 orang atau sebesar 20% penduduk dunia merupakan perokok (World Bank, 2020). Dalam rangka mengatasi epidemi tembakau, pengendalian produk-produk tembakau, termasuk rokok, harus dilakukan oleh pembuat kebijkan. Regulasi pengendalian tembakau di Kabupaten Jember diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 42 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Berdasarkan hasil studi pendahuluan peneliti, masih ditemukan reklame produk tembakau khususnya rokok yang ditempatkan di area yang dilarang, misalnya di sekitar alun-alun Kota Jember. Hasil studi pendahuluan juga menunjukkan bahwa ketersediaan sumber daya di salah satu lembaga implementor kebijakan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih terbatas dan standar atau pedoman penyelenggaraan reklame rokok kurang merinci sehingga tugas pokok dan fungsi dari implementor kurang jelas, khususnya saat terjadi pelanggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji implementasi kebijakan tata cara penyelenggaraan reklame rokok sebagai upaya pengendalian tembakau di Kabupaten Jember, dari faktor sumber daya dan struktur birokrasi,. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini terdiri dari satu informan kunci, enam informan utama, dan empat informan tambahan. Informan-informan tersebut berasal dari DPMPTSP Kabupaten Jember, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, pemilik bangunan reklame, Pabrik Rokok Gagak Hitam, dan Kelompok Studi Mahasiswa Peduli Udara Bersih (KOPDAR) FKM. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam menggunakan panduan wawancara, observasi menggunakan lembar check list, dokumentasi, dan triangulasi. Data disajikan dalam bentuk narasi, kutipan, gambar, dan bagan. Penelitian ini menggunakan tiga jalur analisis data di antaranya adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Uji kredibilitas dilakukan dengan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Implementasi kebijakan dilihat melalui aspek ketersediaan SDM, dari segi jumlah kurang memadai, namun dari segi penguasaan tugas dan fungsi sudah baik. Informasi mengenai kebijakan ini telah dipahami dengan baik oleh para lembaga implementor namun kurang diketahui oleh sasaran kebijakan. Ketersediaan sumber daya berupa fasilitas pada lembaga-lembaga implementor kurang memadai, secara umum telah tersedia namun belum dapat dikatakan sempurna atau excellent. Para implementor telah mengetahui wewenang dan peran mereka dengan baik. Standar pelayanan reklame rokok di Kabupaten Jember sama dengan pelayanan izin reklame secara umum, yakni yang tercantum dalam Keputusan Bupati Jember Nomor 503 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Tanggungjawab dalam implementasi kebijakan terbagi kepada beberapa lembaga membuat proses koordinasi semakin banyak dilakukan dan dalam prosesnya sering ditemui kendalaen_US
dc.description.sponsorshipChristyana Sandra, S.KM., M.Kes. ; Dosen Pembimbing Dr. Dewi Rokhmah, S.KM., M.Kesen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Kesehatan Masyarakaten_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectPenyelenggaraanen_US
dc.subjectRokoken_US
dc.subjectTembakauen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Rokok Sebagai Upaya Pengendalian Tembakau di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record