Show simple item record

dc.contributor.authorAPRILIANTI, Anastasya Lavia
dc.date.accessioned2022-06-28T02:12:29Z
dc.date.available2022-06-28T02:12:29Z
dc.date.issued2021-06-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107936
dc.description.abstractPada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, yang menangani terkait pengadaan dan pemeliharaan barang kantor pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang sekaligus sebagai PPTK. Selain PPTK terdapat pejabat terkait, diantaranya PPK, PA, PPBJ, PPHP, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Sekretaris. Berdasarkan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Peralatan Kantor Prosedur Operasional Standar pengelolaan peralatan kantor terdiri dari beberapa langkah yaitu perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan. a. Perencanaan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Perencanaan pengadaan dapat dilakukan dengan melihat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh PPTK, lalu setelah mengetahui informasi terkait pengadaan barang yang akan dilakukan seperti spesifikasi sampai pada jumlah anggaran yang dibutuhkan, PPTK dapat melanjutkan proses pengadaan dengan penyedia barang. b. Pengadaan Peralatan Kantor Pengadaan peralatan kantor dilakukan dengan penerimaan penawaran harga dari penyedia kepada PPTK yang akan diteruskan atau disampaikan kepada Kepala Badan yang sekaligus menjadi PPK. Selanjutnya jika PPK sudah menyetujui penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang, maka proses pemesanan dapat dilakukan dan barang pun akan didatangkan ke kantor. Lalu setelah barang tersebut tiba di kantor, PPHP akan memeriksa kelengkapan dan keadaan barang tersebut. Jika sudah sesuai maka akan diajukan proses pencairan dana oleh bendahara pengeluaran. Dan tidak lupa menyiapkan lampiran kelengkapan dokumen yang dibutuhkan seperti kwitansi, BAHPA dsb. Setelah proses pengadaan selesai. Langkah selanjutnya yaitu bendahara barang akan mendistribusikan barang tersebut kepada pengguna barangen_US
dc.description.sponsorshipDrs. Marmono Singgih, M.Si ; Dosen Pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomien_US
dc.subjectOperasional Standaren_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectPeralatanen_US
dc.subjectPerlengkapan Kantoren_US
dc.titleProsedur Operasional Standar Pengelolaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokertoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record