Penataan Ruang Perkotaan di Gresik Masa Pemerintahan Bupati Sambari Halim Radianto Tahun 2010-2020
Abstract
Skripsi ini membahas Penataan Ruang Perkotaan di Gresik Masa Pemerintahan
Bupati Sambari Halim Radianto Tahun 2010-2020. Permasalahan skripsi adalah
apa faktor yang menyebabkan perlunya penataan Kota Gresik, bagaimana proses
penataan ruang kota di Gresik, dan apa upaya Bupati Sambari Halim Radianto
dalam mengelola dan menata ruang kota di Gresik tahun 2010-2020. Metode
sejarah digunakan untuk rekonstruksi peristiwa, yang meliputi heuristik, kritik,
interpretasi dan historiografi. Sumber kajian berasal dari arsip, laporan, buku,
jurnal, dan karya penelitian lainnya yang relevan. Terori yang digunakan adalah
teori perencanaan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penataan kota
Gresik awalnya pada kepemimpinan Bupati Soefelan tahun 1973-1978, dengan
melakukan pemindahan pusat pemerintahan, rumah dinas bupati, dan seluruh
kantor instansi yang ada. Penataan kota selanjutnya dilakukan oleh Bupati
Robbach Ma‟sum tahun 2000-2010, dengan membagi sistem permukiman
perkotaan sesuai dengan hirarki dan fungsi kota. Herarki dibagi atas tiga bagian,
Kota Orde I, Kota Orde II, dan Kota Orde III. Tahun 2010, Sambari Halim
Radianto terpilih menjadi bupati, kemudian kembali melakukan penataan kota.
Penataan kota dengan memindahkan Gedung DPRD, Mapolres, dan membangun
Mall Pelayanan Publik untuk keperluan pelayanan masyarakat. Bupati Sambari
juga membuat landmark sebagai identitas kota Gresik. Landmark tersebut adalah
Tugu Lontar yang terletak di Putat Luar, Sukorame. Kedua adalah Tugu Gajah
Mungkur yang terletak di sudut perlimaan Sukorame. Ketiga, Tugu Menara Gardu
Suling yang terletak di Pulopancikan, Kecamatan Gresik. Keempat, adalah Tugu
Keris Sumilang Gandring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan Kota
Gresik dilaksanakan masa Bupati Sambari. Penataan kota berguna untuk
meningkatkan daya tarik kota dan meningkatkan perekonomian masyarakat.