dc.description.abstract | Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA menemukan bahwa tanahnya musnah berarti tanahnya hapus, hal tersebut tidak menjamin hak-hak masyarakat yang tanahnya hilang akibat bencana, salah satunya adalah abrasi atau mengikisnya tanah karena bencana alam seperti banjir,gempa,longsor,tsunami atau bencana alam lainnya. Abrasi ini biasanya dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam,tapi tidak memungkiri juga bahwa manusia juga menjadi penyebab abrasi. pasal 1 butir 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana,menyebutkan bahwa bencana sendiri adalah rangkaian peristiwa yang mengakibatkan terganggunya kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat,yang disebabkan baik karena adanya factor alam ataupun nonalam,maupun disebabkan baik karena adanya factor alam ataupun nonalam,maupun disebabkan manusia itu sendiri,sehingga menimbulkan kerugian,kerusakan,yang disebabkan manusia itu sendiri,sehingga menimbulkan kerugian dampak psikologi dan korban jiwa apakah tanah tersebut hilang begitu saja tanpa jaminan kepastian hukum? terkait hal ini baik UUPA ataupun peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah tidak ada satupun yang dengan jelas mengatur tentang status hukum hak atas tanah yang terkena abrasi akibat bencana alam. | en_US |