Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto
Abstract
Inovasi dalam pengembangan teknologi alat tukar memunculkan aset kripto yang
mempunyai fungsi awalnya sebagai uang digital. Aset kripto menawarkan inovasi
dengan membebaskan kepentingan dan peran manusia, dengan hal ini berarti
tanpa harus melewati otorisasi bank sentral dalam pengoperasian dan
pembuatannya. Namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang yang diterima oleh Indonesia
hanyalah Rupiah, mengakibatkan aset kripto bukanlah sebagai uang. Disisi lain
keidentikan aset kripto dengan anonimitas (tanpa identitas) serta pseudonimitas
(identitas palsu), membuat aset kripto sebagai wadah alat untuk menciptakan
resiko atas munculnya tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan
penelitian hukum yuridis-normatif, penelitian ini menemukan permasalaan permasalahan yang dimungkinkan bahkan timbul sebagai tindak pidana terhadap
inovasi investasi aset kripto. Permasalahan-permasalahan tersebut, diantaranya
adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta dasar
penjeratan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam penyalahgunaan
investasi aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum
mengenai perkembangan atas inovasi dalam investasi aset kripto yang masih
kabur serta terjadinya kekosongan hukum, baik terhadap status uang pada aset
kripto yang menyebabkan terciptanya tindak pidana pencucian uang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]