| dc.description.abstract | Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa 
hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang. Hakim 
dalam memeriksa suatu perkara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana 
narkotika harus mampu membedakan kualifikasi yang tepat mengenai tindak 
pidana yang dilakukan oleh terdakwa.. Apakah kualifikasi tindak pidana yang 
dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan pertama 
ialah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan 
Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj. Permasalahan kedua adalah apakah putusan 
hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 
112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 
Tahun 2009 Tentang Narkotika masih dapat dikenakan kepada terdakwa.
Tujuan penulis yang pertama untuk mengetahui dan memahami 
kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan 
Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj. Kedua, untuk mengetahui dan memahami 
apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 
112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih dapat dikenakan kepada terdakwa. 
Kedua permasalahan tersebut akan penulis analisis menggunakan metode 
penelitian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum 
(legal research), sedangkan penulis menggunakan pendekatan perundang undangan (statue opprouch) dan pendekatan konseptual (conceptual approuch). 
Bahan hukum penulis dalam penelitian skripsi ini menggunakan bahan baku 
primer dan bahan baku sekunder. Sumber bahan hukum primer berasal dari 
peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, sedangkan sumber bahan 
hukum sekunder berasal dari buku-buku hukum dan jurnal hukum. Analisis 
bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana 
pengambilan kesimpulan dari pembahasan bersifat umum ke khusus sehingga 
penulis menemukan jawaban atas rumusan masalah, kemudian dapat 
memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya.
Hasil penelitian penulis berdasarkan Putusan Nomor 
261/Pid.Sus/2015/PN-Kbj, Pertimbangan hakim dalam putusannya Nomor 
261/Pen.Pid/ 2015/PN. Kbj menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur unsur seluruh pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga terdakwa 
dibebaskan karena tidak terdapat unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, 
terutama unsur “dengan sengaja” tidak melapor tentang terjadinya tindak pidana 
narkotika. Majelis hakim fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim dengan berdasarkan teori kesengajaan, yaitu teori willen en wetten, mempertimbangkan 
bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak menghendaki terjadinya tindak 
pidana narkotika yang dilakukan oleh teman-teman terdakwa yang membeli, 
menggunakan narkotika; Saran penulis dalam penulisan skripsi ini ialah penuntut 
umum dalam surat dakwaannya seharusnya lebih cermat, jelas dan lengkap dalam 
mengkualifikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang di 
sesuaikan dengan fakta di persidangan. Keadilan dalam hukum pidana 
seyogiyanya bukan hanya melindungi hak- hak korban dan saksi saja akan tetapi 
juga melindungi hak-hak terdakwa. Kedua, Hakim dalam memutus suatu perkara 
pidana seharusnya memberikan pertimbangan hukum atau ratio decidenci yang 
lengkap dan tepat, agar terciptanya kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan 
untuk semua pihak, bukan hanya untuk korban dan saksi saja melainkan juga 
untuk terpidana, karena hakim memiliki kewenangan dan tugas yang sangat besar 
dan menuntut tanggung jawab yang tinggi. | en_US |