dc.description.abstract | Berbelanja melalui platform E-Commerce adalah suatu hal yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang sekarang. Dalam menentukan
pilihan dalam berbelanja, informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha menjadi
salah satu faktor penentu. Pemberian informasi dari pelaku usaha kepada
konsumen harus dilakukan sesuai tujuan UUPK yaitu kepastian hukum dan
keterbukaan informasi. Sehingga, tiap individu dapat memiliki kepercayaan atas
informasi yang disajikan dan dapat dengan leluasa dalam membuat suatu
keputusan tanpa adanya ketakutan akan ditipu. Dengan latar belakang tersebut,
penulis kemudian mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi
dengan judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Yang Menyesatkan
Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce”.
Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah. Rumusan masalah tersebut
adalah: Pertama, bagaimana pengaturan terkait dengan kepastian dan kebenaran
informasi yang di sampaikan oleh pelaku usaha E-Commerce dalam melindungi
kepentingan konsumen. Kedua, apa konsekuensi hukumnya jika pelaku usaha E Commerce mencantumkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan
konsumen. Ketiga, bagaimana penyelesian sengketa jika konsumen dirugikan
pelaku usaha E-Commerce atas informasi tidak benar yang disampaikan pelaku
usaha kepada konsumen. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian
hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang – undangan dan
pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam tulisan ini
diantaranya bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier.
Adapun teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu
studi kepustakaan. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu teknik analisis normatif kualitatif.
Penelitian ini secara umum ditujukan untuk memberikan kontribusi
terhadap pengetahuan mengenai kebenaran informasi yang disebarkan dalam
transaksi jual beli melalui E-Commerce. Lalu, serta secara khusus ditujukan untuk
menemukan peraturan terkait dengan kepastian dan kebenaran informasi,
konsekuensi apabila pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan, dan
penyelesaian sengketa apabila konsumen dirugikan karena pemberian informasi
yang tidak benar. Manfaat penelitian secara teoritis adalah untuk menjadi referensi
dalam pembangunan ilmu serta secara praktis adalah untuk memberikan
kontribusi pemikiran dan bahan masukan terkait dengan pemberian informasi
yang benar, jelas, dan jujur.
Hasil pembahasan berdasarkan uraian diatas adalah, bahwa untuk
memberikan kepastian hukum yang memberikan jaminan terhadap informasi yang
benar, jelas, dan jujur yang diberikan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli
melalui platform E-Commerce, pemerintah telah membuat berbagai macam kebijakan untuk menjamin kebenaran informasi. Beberapa aturan tersebut antara
lain seperti KUH Perdata, UUPK, UU Perdagangan, UU ITE, Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi
Elektronik, dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik. Sebagai konsekuensi apabila pelaku usaha
memberikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur, adalah memberikan
kompensasi kepada konsumen yang dirugikan yang dapat berupa pengembalian
uang, barang, perawatann kesehatan, maupun pemberian santunan. Selain
kompensasi, pelaku usaha juga dapat diberikan sanksi administratif. Terdapat
beberapa upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk menuntut haknya
ketika ia dirugikan atas informasi yang tidak benar yang disampaikan oleh pelaku
usaha. Dalam upaya non-litigasi, platform E-Commerce telah menyediakan
platformnya sendiri berupa pusat resolusi untuk melakukan mediasi antara pelaku
usaha dan konsumen. Apabila upaya tersebut masih tidak berhasil, masih ada
upaya litigasi dan non-litigasi yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam
menuntut hak mereka. | en_US |