Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta
Abstract
Berkaitan dengan tindakan notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan,
Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus terkait
dengan ketentuan pidana karena berdasarkan pada asas legalitas yang
merupakan prinsip-prinsip dalam KUHP. Menurut hukum positif, maka
peristiwa pidana itu suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Hal ini
karena berpegang pada suatu asas hukum: tidak dapat dijatuhkan hukuman,
apabila tidak ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan
yang diadakan karena kesalahan pembuatnya. Jadi, makna teori ini dapat
dirumuskan menjadi: setiap kesalahan yang dilakukan dan bertentangan
hukum maka akan mendapat hukuman.
Collections
- MT-Mathematic [99]