dc.description.abstract | Pada dasarnya model transaksi elektronik atau e-commerce tidak jauh
berbeda dengan transaksi secara konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada
penjelasan terkait produk dan perjanjian yang dilakukan secara elektronik.
Sebagai pihak penyedia Platform tidak berperan sebagai penjual barang,
melainkan sebagai media perantara bagi penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi melalui Platform. Berkaitan dengan transaksi untuk mengantisipasi
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban seperti konsumen wajib memberi
konfirmasi terkait keterangan dan kondisi barang yang telah diterima. Sehingga
tidak terjadinya memanipulasi data, atau postingan yang ada di lapak penjual,
serta tidak bertanggung jawabnya penjual ketika terjadi ketidaksesuaian barang
seperti nilai kualitas barang. Maka peraturan yang mengatur terkait transaksi
melalui elektronik yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (untuk selanjutnya disebut UU ITE). Berdasar permasalahan tersebut
penulis merasa perlu untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut melalui
karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB
HUKUM PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE ATAS
KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DIBELI OLEH PEMBELI”.
Rumusan masalah yang diangkat pada skripsi ini adalah Pertama, Apa Akibat
hukum yang terjadi pada Transaksi jual beli online? Kedua, Apa Bentuk
Tanggung Jawab Hukum Para Pihak Atas Ketidaksesuaian Barang?
Berdasarkan pembahasan sebagai berikut : pertama Permasalahan hukum
pada transaksi jual beli online yang menjalankan kegiatan transaksi berkaitan
dengan Kehati-hatian, Itikad baik, Penjelasan informasi secara detail.
Permasalahan tersebut merupakan potensi resiko yang tampak. Oleh karena itu,
didalam Transaksi harus mampu melakukan penanggulangan resiko terhadap
permasalahan yang terjadi. Kedua Kepastian hukum yang melandasi para pihak
dalam transaksi dalam menjalankan kegiatan usahanya, meliputi Legalitas
Kegiatan Usaha, Kepastian, serta dalam hal Penyelesaian Permasalahan terkait
Wanprestasi pada Transaksi jual beli online. Ketiga Tanggung jawab pada
konsumen yang dibebankan kepada produsen maupun pihak ketiga merupakan
bagian dari bentuk itikad baik para pihak untuk melindungi dan menjaga
kepercayaan dari konsumen. Keempat terkait transaksi pada jual beli online yang
menjadikan tanggung jawab bersama sesuai prinsip peraturan
Platform(Penyedia) yang berlaku pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yaitu : Pertama,
Pemerintah dalam regulasi payung hukum memeberikan rasa percaya dan
Keamanan dalam transaksi jual beli Online. Dapat memberikan kemanfaatan dan
kepastian hukum. Kedua, setiap subyek hukum yang melakukan transaksi secara
virtual harus berhati-hati dan mengantisipasi apabila ada kesalahan yang
disebabkan dari informasi dan komunikasi. Maka harus ditumbuhkan itikad baik
transaksi terhadap para pihak yang bersangkutan. | en_US |