Show simple item record

dc.contributor.authorANGGRAINI, Elsa Cahya
dc.date.accessioned2022-06-27T15:47:58Z
dc.date.available2022-06-27T15:47:58Z
dc.date.issued2020-07-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107653
dc.description.abstractPencabulan merupakan salah satu dari kejahatan seksual yang diakibatkan dari adanya perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat kita, kasus pencabulan saat ini marak terdengar dan terjadi di Indonesia, Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana Salah satu contoh tindak pidana pencabulan di Jember yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama Reza Abdul Haris, laki-laki umur 22 tahun berdomisili di Lingkungan Kramat RT 003 RW 008 Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember terhadap korban atas nama Muhammad Bahril, laki-laki umur 12 tahun berdomisili di Lingkungan Kramat RT 003 RW 008 Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, dimana pada saat peristiwa tersebut terjadi korban masih berada di tingkat pendidikan sekolah dasar (SD) sehingga korban masih termasuk dalam kategori anak. Peristiwa pencabulan atau persetubuhan pada anak dibawah umur ini bermula pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB disungai yang masuk dalam lingkungan dan tempat korban serta pelaku tinggal. Pada saat pelaku Reza Abdul Haris pergi ke sungai untuk buang air kecil, pelaku melihat korban Muhammad Bahril yang sedang ada disungai, kemudian pelaku mengajak dan memaksa korban untuk melakukan pencabulan (sodomi), karena korban Muhammad Bahril tidak mau akhirnya pelaku Reza Abdul Haris menarik tangan korban dan mengancam untuk memukul korban apabila korban tidak mau menuruti perintah pelaku. Pada akhirnya dengan ancaman tersebut korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan pencabulan (sodomi). Pencabulan (sodomi) sesama jenis ini bermula dilakukan dengan cara-cara berikut, yakni mula-mula korban Muhammad Bahril dengan posisi berdiri kemudian pelaku Reza Abdul Haris memasukkan penisnya kedalam dubur korban dan digesek-gesekan selang beberapa lama kemudian bergantian dengan posisi duduk, pelaku memangku korban untuk kemudian memasukkan penis dan menggesek-gesekannya pada dubur korban, setelah itu pelaku tengkurapkan korban dan memasukkan penis pelaku kedalam dubur korban. Setelah itu pelaku berpura-pura mandi dikarenakan ada orang datang, yang tidak lain adalah kakak korban sendiri bernama Barulla. Kemudian pelaku pulang, untuk selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/880/XII/2019/JATIM/RESJEMBER. Berdasarkan keterangan dari penyidik yang menanggani kasus tersebut, selama penyelidikan ditemukan fakta mengenai pelaku yang termasuk dalam orang dalam mental disorder atau retardasi mental. Sehingga untuk selanjutnya bagaimanakah pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku, apakah pelaku termasuk kedalam ketentuan Pasal 44 KUHP terkait hal-hal yang menghapuskan pidana atau tidak. Oleh karena itu penulis mengangkat judul dalam penelitian karya ilmiah berikut “Analisis Kejahatan Seksual Terhadap Anak Oleh Pelaku Orang Dengan Mental Disorder”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kejahatan seksual oleh pelaku orang dengan mental disorder/retardasi mental dan pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan seksual oleh pelaku orang dengan mental disorder/retardasi mental. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum (Dosen Pembimbing) Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAnak Oleh Pelaku Orangen_US
dc.titleAnalisis Kejahatan Seksual Terhadap Anak Oleh Pelaku Orang Dengan Mental Disorderen_US
dc.title.alternativeAnalysis Of Sexual Crimes Against Children By Offenders Of People With Mental Disordersen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record