dc.description.abstract | Pencabulan merupakan salah satu dari kejahatan seksual yang diakibatkan
dari adanya perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat kita, kasus
pencabulan saat ini marak terdengar dan terjadi di Indonesia, Semakin
meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam
modus operandi dalam terjadinya tindak pidana Salah satu contoh tindak pidana
pencabulan di Jember yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama Reza
Abdul Haris, laki-laki umur 22 tahun berdomisili di Lingkungan Kramat RT 003
RW 008 Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember
terhadap korban atas nama Muhammad Bahril, laki-laki umur 12 tahun
berdomisili di Lingkungan Kramat RT 003 RW 008 Kelurahan Kranjingan
Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, dimana pada saat peristiwa tersebut
terjadi korban masih berada di tingkat pendidikan sekolah dasar (SD) sehingga
korban masih termasuk dalam kategori anak. Peristiwa pencabulan atau
persetubuhan pada anak dibawah umur ini bermula pada hari Sabtu tanggal 30
November 2019 sekira pukul 13.00 WIB disungai yang masuk dalam lingkungan
dan tempat korban serta pelaku tinggal. Pada saat pelaku Reza Abdul Haris pergi
ke sungai untuk buang air kecil, pelaku melihat korban Muhammad Bahril yang
sedang ada disungai, kemudian pelaku mengajak dan memaksa korban untuk
melakukan pencabulan (sodomi), karena korban Muhammad Bahril tidak mau
akhirnya pelaku Reza Abdul Haris menarik tangan korban dan mengancam untuk
memukul korban apabila korban tidak mau menuruti perintah pelaku. Pada
akhirnya dengan ancaman tersebut korban mengikuti permintaan pelaku untuk
melakukan pencabulan (sodomi). Pencabulan (sodomi) sesama jenis ini bermula
dilakukan dengan cara-cara berikut, yakni mula-mula korban Muhammad Bahril
dengan posisi berdiri kemudian pelaku Reza Abdul Haris memasukkan penisnya
kedalam dubur korban dan digesek-gesekan selang beberapa lama kemudian
bergantian dengan posisi duduk, pelaku memangku korban untuk kemudian
memasukkan penis dan menggesek-gesekannya pada dubur korban, setelah itu
pelaku tengkurapkan korban dan memasukkan penis pelaku kedalam dubur
korban. Setelah itu pelaku berpura-pura mandi dikarenakan ada orang datang,
yang tidak lain adalah kakak korban sendiri bernama Barulla. Kemudian pelaku
pulang, untuk selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Jember untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan tersebut sesuai dengan
Laporan Polisi Nomor LP/880/XII/2019/JATIM/RESJEMBER. Berdasarkan
keterangan dari penyidik yang menanggani kasus tersebut, selama penyelidikan
ditemukan fakta mengenai pelaku yang termasuk dalam orang dalam mental
disorder atau retardasi mental. Sehingga untuk selanjutnya bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku, apakah
pelaku termasuk kedalam ketentuan Pasal 44 KUHP terkait hal-hal yang
menghapuskan pidana atau tidak. Oleh karena itu penulis mengangkat judul dalam
penelitian karya ilmiah berikut “Analisis Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Oleh Pelaku Orang Dengan Mental Disorder”. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kejahatan seksual oleh
pelaku orang dengan mental disorder/retardasi mental dan pertanggungjawaban
pidana pelaku kejahatan seksual oleh pelaku orang dengan mental
disorder/retardasi mental. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi
salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana
untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan
praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan
kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya. | en_US |