Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITASARI, Nadya Kirana
dc.date.accessioned2022-06-27T15:27:19Z
dc.date.available2022-06-27T15:27:19Z
dc.date.issued2021-02-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107583
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Ratio Decidendi (pertimbangan hakim) dalam memutus perkara pada putusan nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim. a. Hakim menilai Tergugat tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya padahal sudah diberikan surat peringatan, sehingga mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil berupa sisa hutang. b. Hakim menilai terdapat petitum-petitum yang harus ditolak/ dikesampingkan karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku seperti petitum mengenai sita jaminan yang hanya dapat dilaksanakan terhadap barang-barang yang dijadikan jaminan oleh Tergugat I. Selain itu, terhadap putusan serta-merta juga tidak dapat dijatuhkan karena pihak Tergugat membantah yang dituangkan pada jawaban tertulis Tergugat tertanggal 21 Oktober 2019. c. Hakim menilai bahwa Tergugat tidak dapat memberikan bukti-bukti yang jelas sebagai pendukung bantahannya selama proses persidangan, sehingga patut untuk dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. 2. Akibat hukum Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim bagi para pihak antara lain: a. Akibat hukum Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim bagi Penggugat yaitu dikabulkannya sebagian dari tuntutan Penggugat oleh hakim. Putusan tersebut juga menyatakan Penggugat menderita kerugian materiil berupa sisa kewajiban hutang sebesar Rp. 102.120.633,69,- (seratus dua juta seratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga koma enam puluh sembilan Rupiah) dan hakim menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. b. Akibat hukum Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim bagi Tergugat yaitu menyatakan Tergugat terbukti melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi, menghukum Tergugat sisa kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 102.120.633,69,- (seratus dua juta seratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga koma enam puluh sembilan Rupiah), menghukum masing-masing Tergugat I (Pertama) dan Tergugat II (Kedua) untuk mentaati dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara ini dan menghukum Tergugat I (Pertama) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah).en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing I: Dyah Octhorina S., S.H., M.Hum Pembimbing II : Dr. Rahmadi Indra, S.H., M.Hen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectAngsuranen_US
dc.titleWanprestasi Pada Pembiayaan Multiguna Secara Angsuran ((Studi Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim))en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record