dc.contributor.author | PUSPITASARI, Nadya Kirana | |
dc.date.accessioned | 2022-06-27T15:27:19Z | |
dc.date.available | 2022-06-27T15:27:19Z | |
dc.date.issued | 2021-02-21 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107583 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, penulis
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Ratio Decidendi (pertimbangan hakim) dalam memutus perkara pada
putusan nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim.
a. Hakim menilai Tergugat tidak ada itikad baik untuk melunasi
hutangnya padahal sudah diberikan surat peringatan, sehingga
mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil berupa sisa
hutang.
b. Hakim menilai terdapat petitum-petitum yang harus ditolak/
dikesampingkan karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku seperti petitum mengenai sita jaminan yang
hanya dapat dilaksanakan terhadap barang-barang yang dijadikan
jaminan oleh Tergugat I. Selain itu, terhadap putusan serta-merta juga
tidak dapat dijatuhkan karena pihak Tergugat membantah yang
dituangkan pada jawaban tertulis Tergugat tertanggal 21 Oktober
2019.
c. Hakim menilai bahwa Tergugat tidak dapat memberikan bukti-bukti
yang jelas sebagai pendukung bantahannya selama proses
persidangan, sehingga patut untuk dikategorikan sebagai perbuatan
wanprestasi.
2. Akibat hukum Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim bagi para pihak antara lain:
a. Akibat hukum Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim bagi
Penggugat yaitu dikabulkannya sebagian dari tuntutan Penggugat oleh
hakim. Putusan tersebut juga menyatakan Penggugat menderita
kerugian materiil berupa sisa kewajiban hutang sebesar Rp.
102.120.633,69,- (seratus dua juta seratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga koma enam puluh sembilan Rupiah) dan hakim
menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
b. Akibat hukum Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim bagi
Tergugat yaitu menyatakan Tergugat terbukti melakukan Ingkar Janji
atau Wanprestasi, menghukum Tergugat sisa kewajiban hutang
kepada Penggugat sebesar Rp. 102.120.633,69,- (seratus dua juta
seratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga koma enam puluh
sembilan Rupiah), menghukum masing-masing Tergugat I (Pertama)
dan Tergugat II (Kedua) untuk mentaati dan tunduk terhadap isi
putusan dalam perkara ini dan menghukum Tergugat I (Pertama) untuk
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
Rp.1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah). | en_US |
dc.description.sponsorship | Pembimbing I: Dyah Octhorina S., S.H., M.Hum
Pembimbing II : Dr. Rahmadi Indra, S.H., M.H | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Wanprestasi | en_US |
dc.subject | Angsuran | en_US |
dc.title | Wanprestasi Pada Pembiayaan Multiguna Secara Angsuran ((Studi Putusan Nomor: 409/Pdt.G/2019/PNJkt.Tim)) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |