Show simple item record

dc.contributor.authorFADHILA, Eva
dc.date.accessioned2022-06-27T08:18:16Z
dc.date.available2022-06-27T08:18:16Z
dc.date.issued2021-06-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107479
dc.description.abstractNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar dan mendasarkan diri pada kedaulatan Tuhan. Hal ini terkandung dalam UUD l945 dan Pancasila, terutama sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang tidak boleh memutlakkan manusia. Konsep ini sejalan dengan pandangan islam bahwa ke-Maha Kuasaan Allah, manusia dituntut untuk memutlakkan Allah, dan dengan konsep Tauhid (ke-Maha Esaan Allah), manusia dituntut untuk menafikan semua bentuk “tuhan” yang selain Allah dan menyembah hanya kepada Allah Yang Maha Esa sebagai satu-satunya Tuhan. Artinya, semua orang dan semua makhluk Tuhan haruslah dinisbikan (relatif), tidak mutlak. Oleh karena itu dalam hubungan kenegaraan, Kedaulatan Tuhan itu terjelma pula dalam paham Kedaulatan Rakyat yang egaliter yakni persamaan kemanusiaan. Sebagai konsekuensinya tercipta tanggung jawab kepada Negara Indonesia untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kebebasan beragama warga negaranya. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yakni dengan mengesahkan Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Akan tetapi beberapa pihak justru menganggap pengaturan tersebut telah menciderai hak kebebasan beragama sebagai non derogable rights, dengan memberlakukan pembatasan. Berdasarkan uraian tersebut dihasilkan rumusan masalah, apakah prinsip kedaulatan Tuhan menjadi dasar pelaksanaan kedaulatan Negara Republik Indonesia dan bagaimana implementasi prinsip kedaulatan Tuhan dalam rangka perlindungan hak kebebasan beragama Warga Negara Indonesia. Sehingga akan diketahui pengaruh prinsip kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan Negara Indonesia dan mengkaji implementasinya terhadap jaminan hak kebebasan beragama warga negara. Dengan menggunakan metode Penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual, hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Indonesia menganut ajaran kedaulatan Tuhan dalam praktik ketatanegaraannya. Hal ini ditunjukkan dari perjalanan pembentukan Dasar Negara dan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia serta ditegaskan kembali dalam Pembukaan dan Pasal 29 ayat (1)UUD NRI 1945 bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan YME. Namun kedaulatan Tuhan di Indonesia bukan seperti paham teokrasi, melainkan dalam penerapannya diwujudkan melalui kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Sehingga pada hakikatnya rakyatlah yang berdaulat karena keyakinan bahwa Tuhan menciptakan manusia setara satu sama lain Hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi hak kodrati atau disebut juga HAM, diantaranya hak kebebasan beragama yang diatur dalam UUD NRI 1945 yakni Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) sehingga termasuk juga hak konsitusional. Jaminan konstitusional tersebut nyatanya tidak menutup kemungkinan terjadinya persoalan dalam kehidupan beragama seperti penodaan dan penyalahgunaan agama yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. Dengan adanya aturan tersebut, justru terdapat beberapa pihak yang menilai bertentangan dengan hakikat hak kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dibatasi. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa secara yuridis yakni Pasal 28J ayat (2) hak dan kebebasan terutama dalam kehidupan beragama dapat dibatasi jika berkaitan dengan penghormatan dan perlindungan hak orang lain. Terkait dengan pembatasan atas kebebasan beragama sebenarnya hanya mencakup forum externum yakni manifestasi pikiran dan sikap yang menyimpang, bukan keyakinan seseorang (forum internum). Selain itu secara filosofis, pemaknaan kebebasan beragama harus dipandang sesuai prinsip Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan YME. Di mana dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan hukum yang baik dan yang buruk, demi kemaslahatan masyarakat. Kesimpulannya berdasarkan konsep ke-Maha Esaan dan keMahakuasaan Tuhan dalam Pancasila dan UUD NRI l945, telah menunjukkan bahwa prinsip kedaulatan Tuhan menjadi dasar pijakan dalam pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia. Prinsip kedaulatan Tuhan tersebut terjelma melalui paham Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yakni yang tidak memutlakkan manusia. Dengan kata lain dalam hubungan kenegaraan, Kedaulatan Tuhan itu diwujudkan melalui kedaulatan Rakyat yang egaliter yakni persamaan kemanusiaan. Sehingga dalam praktik berbangsa dan bernegara harus dilakukan demi kepentingan dan kebaikan masyarakat luas, dengan pertanggungjawaban bukan hanya kepada rakyat dan Negara melainkan juga kepada Tuhan. Hal inilah yang membedakan negara hukum Indonesia dengan negara hukum Barat, di mana nilai-nilai agama melandasi kehidupan bernegara dan menjadi perantara dalam memaknai hak kebebasan beragama. Hal ini terkait dengan pembatasan pelaksanaan hak kebebasan beragama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 sesuai pertimbangan “nilai-nilai agama”. Dengan demikian, agama bukan hanya bebas untuk dipeluk, tetapi nilai-nilai agama menjadi salah satu pembatas bagi kebebasan asasi yang lain semata-mata untuk menjamin pengakuan, penghormatan dan perlindunganatas hak dan kebebasan orang lain.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama Dr. A’an Efendi, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPrinsip Kedaulatan Tuhanen_US
dc.subjectPerlindungan Hak Kebebasan Beragamaen_US
dc.subjectWarga Negara Indonesiaen_US
dc.titlePrinsip Kedaulatan Tuhan Dalam Rangka Perlindungan Hak Kebebasan Beragama Warga Negara Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record