Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMANA, Diky Bayu
dc.date.accessioned2022-06-27T08:15:29Z
dc.date.available2022-06-27T08:15:29Z
dc.date.issued2021-07-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107475
dc.description.abstractBaiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, NTB. Baiq Nuril berindikasi mengalami Pelecehan Seksual secara Verbal (PSV) yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja yang berinisial M. Pelecehan seksual memiliki makna yang sangat luas, pelecehan seksual dapat dilakukan secara verbal maupun non-verbal. Pelecehan seksual tidak hanya dilakukan di tempat privat, tetapi juga sering dilakukan di tempat umum. Apabila dilihat dari sudut pandang hukum pidana Indonesia yang berlaku pada saat ini (ius constitutum), istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam KUHP, dalam KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Perbuatan cabul adalah semua bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan. Perihal kesusilaan dalam KUHP diatur pada Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Kemudian menurut hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat (ius constituendum), yaitu yang terdapat dalam RKUHP yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, mulai Pasal 412-433. Kemudian pada RUU-PKS pengaturan mengenai pelecehan seksual diatur pada Pasal 12, dan mengenai pemidanaanya terdapat pada Pasal 91-94. Adapun tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Sedangkan, tujuan khususnya adalah untuk menjelaskan apakah PSV telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku saat ini dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan PSV menurut peraturan perundang-undangan yang dicita-citakan Indonesia untuk masa yang akan datang. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research). Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil skripsi ini yang pertama adalah mengenai peraturan tentang PSV yang hingga saat ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur mengenai tindak pidana PSV. Namun, Pasal 281 dan Pasal 289-296 KUHP dapat dijadikan landasan hukum bagi penegak hukum untuk menjerat pelaku PSV, meskipun masih terdapat pro dan kontra dalam penerapannya. Dalam kasus yang dialami oleh Baiq Nuril dapat menggunakan Pasal 294 ayat (2) KUHP. Kemudian yang kedua adalah Pengaturan perihal tindak pidana kesusilaan dalam RKUHP pada Bab Tindak Pidana Kesusilaan dalam substansinya tidak berbeda jauh dengan KUHP yang berlaku saat ini, dan perihal pelecehan seksual juga belum diatur dalam RKUHP. Namun, perbuatan cabul yang diatur dalam RKUHP tidak hanya mencakup perbuatan yang menggunakan kekuatan fisik saja, akan tetapi non fisik atau verbal pun juga termasuk. Perihal pemidanaan terhadap perbuatan cabul dalam RKUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Kemudian dalam RUU-PKS secara jelas mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual dan pemidanaannya. Kesimpulan skripsi ini antara lain, PSV belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, Pasal 281 dan Pasal 289- 296 KUHP dapat dijadikan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku PSV, meskipun masih terdapat pro dan kontra dalam penerapannya, kemudian mengenai pengenaan pasal-pasal dalam UU Pornografi untuk menyelesaikan kasus PSV sejatinya tidak menjamin kepastian hukum. Dalam kasus Baiq Nuril dapat menggunakan Pasal 294 ayat (2) KUHP. Dalam RKUHP, dalam substansinya tidak berbeda jauh dengan KUHP yang berlaku saat ini. Perihal pelecehan seksual belum diatur dalam RKUHP. Selain itu, ancaman pidana penjara tindak pidana kesusilaan dalam RKUHP ini relatif lebih ringan apabila dibanding dengan KUHP. Perihal pelecehan seksual belum diatur dalam RKUHP. Kemudian pada RUU-PKS pengaturan mengenai pelecehan seksual baik fisik maupun non-fisik diatur secara jelas pada Pasal 12, dan mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana pelecehan seksual non-fisik terdapat pada Pasal 91 dengan ancaman pidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulanen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana. S.H.I., LL.Men_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.subjectIus Constitutumen_US
dc.subjectIus Constituendumen_US
dc.titlePelecehan Seksual Secara Verbal di Indonesia dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendumen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record