Show simple item record

dc.contributor.authorWIJIASTUTI, Sefi
dc.date.accessioned2022-06-27T07:51:24Z
dc.date.available2022-06-27T07:51:24Z
dc.date.issued2021-05-11
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107392
dc.description.abstractPemberian kredit oleh bank dituangkan dalam suatu perjanjian kredit (credit/loan agreement) yang berisi kesepakatan antara bank sebagai kreditur dengan nasabah penerima kredit sebagai debitur. Perjanjian kredit tersebut, disyaratkan adanya suatu jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Lembaga perbankan harus meminta agunan sebagai jaminan bagi pengembalian kredit merupakan suatu hal yang lazim dilakukan dalam menyalurkan kredit. Terkait adanya benda yang digunakan sebagai jaminan bank tersebut, manakala debitur wanprestasi atau ingkar janji, kreditur dapat mengambil pemenuhan hutang dari penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum apabila krediturnya bank swasta, penjualan lelang dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Selain melalui lelang pihak bank dapat juga dilakukan pengalihan piutang dengan membuat akta perjanjian jual beli piutang dan pengalihan hak atas tagihan (cessie). Salah satu alasan bank sebagai kreditur mengalihkan hak tagih tersebut secara cessie kepada kreditur baru adalah untuk menghapus kredit macet yang ada. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan kepada pihak lain, 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh Cessionaris, 3) Bagaimana pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan perlindungan kepada Debitur. Tujuan dari penelitian ini yaitu, Menemukan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan kepada pihak lain, Menemukan bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh Cessionaris, dan Memberikan pemikiran dan konsep pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan perlindungan kepada debitur. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Kajian pustaka dalam penelitian ini dibagi menjadi 5 sub bab, yaitu, sub bab 1 menjelaskan mengenai teori perlindungan hukum, sub bab 2 menjelaskan mengenai tinjauan umum perjanjian kredit, sub bab 3 menjelaskan mengenai tinjauan umum cessie, sub bab 4 menjelaskan mengenai tinjauan umum jaminan dan sub bab 5 menjelaskan mengenai tinjauan umum lelang. xiii Kerangka konseptual dalam penelitian ini mengulas perkaitan dengan pisau analisis yang digunakan dalam setiap menjawab isu hukum, Pertama, hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan kepada pihak lain, akan diuji menggunakan konsep perjanjian kredit, konsep cessie, Kedua, bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh Cessionaris, akan diuji menggunakan teori perlindungan hukum, konsep lelang, konsep cessie, dan konsep jaminan, Ketiga, pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan perlindungan kepada Debitur, akan diuji menggunakan konsep perjanjian kredit, konsep cessie, konsep jaminan, dan konsep tentang lelang. Adapun pembahasan tesis ini berisikan ulasan dan analisis dari isu hukum yang telah diajukan. Pembahasan terdiri dari 3 (tiga) sub bab yaitu: Pertama, hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan kepada pihak lain, Kedua, bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh cessionaris, dan Ketiga, pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain (Cessie) terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan perlindungan kepada Debitur. Berdasarkan hasil telaah terhadap bahan hukum yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang hak tagih piutangnya dialihkan kepada pihak lain, berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidak menjadi putus, Kedua, Bentuk perlindungan hukum obyek jaminan debitur yang dilelang tanpa sepengetahuan debitur oleh cessionaris, terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Ketiga, Pembaharuan ketentuan perjanjian kredit yang hak tagihnya dialihkan kepada pihak lain terkait keamanan obyek jaminan yang memberikan perlindungan kepada debitur, yaitu dengan mengubah perjanjian kredit tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak mengenai perlindungan atas obyek jaminan debitur. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis memberikan saran sebagai berikut: Pertama, kepada lembaga pembentuk Undang-Undang, sebaiknya dalam KUH Perdata lebih diperjelas kembali terkait cessie khususnya terkait hubungan antara kreditur dan debitur setelah pengalihan piutang, Kedua, kepada lembaga pembentuk Undang-Undang, sebaiknya dibuat peraturan sendiri mengenai perlindungan terhadap nasabah bank dan pemberian sanksi pada kreditur atau pihak bank yang merugikan debitur, dan Ketiga, kepada lembaga pembentu Undang-Undang, sebaiknya dibuat peraturan khusus mengenai pengalihan piutang atau cessieen_US
dc.description.sponsorshipDr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectLelangen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Pelelangan Objek Jaminan oleh Cessionaris Tanpa Sepengetahuan Debituren_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record