Tanggung Gugat Investor Reksadana Terhadap Informasi Suspensi PT. BIBIT atas Produk Reksadana PT. Sinarmas Asset Management
Abstract
Penerapan prinsip keterbukaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal merupakan pedomanan umum yang mensyaratkan Emiten, perusahaan efek, dan pihak lain untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat mengenai seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengatur juga mengenai pelanggaran dalam penerapan prinsip keterbukaan yang menyebabkan adanya ganti kerugian atas pelanggaran tersebut. Meskipun sudah diatur secara jelas tetapi dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka berdasarkan latar belakang diatas yang mendasari adanya penulisan skripsi ini. Adapun untuk penulisan skripsi ini berdasarkan kerangka permasalahan yaitu: Apa dasar PT.Sinarmas Asset Management melakukan tanggung gugat terhadap informasi suspensi yang dilakukan PT.BIBIT?, Apa perlindungan hukum investor reksadana PT.Sinarmas Asset Management terhadap informasi suspensi yang dilakukan PT BIBIT?, dan Apa upaya yang dapat ditempuh PT.Sinarmas Asset Management dalam penyelesaian kerugian akibat informasi suspensi yang dilakukan PT.BIBIT Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini yang pertama, untuk mengetahui dan memahami dasar PT.Sinarmas Asset Management mengajukan tanggung gugat atas informasi suspensi yang dilakukan PT.BIBIT. kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor reksadana PT.Sinarmas Asset Management terhadap informasi suspensi dari PT.BIBIT. ketiga, untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh PT.Sinarmas Asset Management atas kerugian akibat informasi suspensi yang dilakukan PT.BIBIT. Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Kemudian metode anlisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah analisa deduktif. Hasil penelitian ini adalah pertama, PT.Sinarmas Asset Management dapat melakukan tanggung gugat kepada PT.BIBIT karena faktor kesalahan yaitu pelanggaran prinsip keterbukaan didasarkan pada Pasal 79 ayat (1) UndangUndang Pasar Modal, dimana PT.Sinarmas Asset Managament berkewajiban untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan PT.BIBIT didasarkan pada alat-alat bukti yang tertuang dalam Pasal 1866 KUHPerdata, sehingga PT.Sinarmas Asset Managament dapat menuntut ganti rugi kepada PT. BIBIT berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal baik secara nominal maupun pengembalian kepada keadaan semula. kedua Perlindungan Hukum investor reksadana PT.Sinarmas Asset Management dilakukan dengan dua cara yaitu penerapan prinsip keterbukaan melalui prospektus dan peran UU OJK yang memberikan perlindungan hukum bagi kerugian konsumen dalam industri jasa keuangan diatur dalam Pasal 9, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 UU OJK. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh PT.Sinarmas Asset management kepada PT.BIBIT dapat dilakukan melalui upaya penyelesaian non litigasi dan litigasi, dimana dalam upaya penyelesaian non litigasi apabila tidak memuat klausula perjanjian arbitrase dan tidak memenuhi persyaratan beracara di BAPMI berdasarkan Peraturan BAPMI Pasal 2 ayat (2), maka alternatif lain diselesaikan melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri berdasarkan pelanggaran prinsip keterbukaan Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal jo Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan. Pertama PT. Sinarmas Asset Management dapat melakukan tanggung gugat secara nominal dan pengembalian kepada keadaan semula dengan kewajiban melakukan pembuktian atas pelanggaran prinsip keterbukaan yang dilakukan PT.BIBIT sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal dengan memenuhi alat bukti yang tercantum dalam Pasal 1866. Kedua perlindungan bagi investor reksadana PT.Sinarmas Asset Management dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan sesuai Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Pasar Modal dan perlindungan dalam sektor industri jasa keuangan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK. Ketiga upaya penyelesaian yang dilakukan PT.Sinarmas Asset Management kepada PT.BIBIT dilakukan dengan jalur non litigasi dan itigasi, dimana upaya penyelesaian non litigasi dapat dilakukan apabila memenuhi klausula arbitrase dan memenuhi syarat beracara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BAPMI dan upaya penyelesaian litigasi dapat dilakukan apabila dalam upaya non litigasi tidak membuahkan hasil dengan mengajukan gugatan ganti rugi perkara perdata ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini yakni, pertama PT. Sinarmas Asset Management harus menindak tegas PT.BIBIT yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian investor maupun klaim buruk terkait suspensi produk reksadana PT.Sinarmas Asset Management guna mempertahankan nama baik PT.Sinarmas Asset Management dan meningkatkan kepercayaan investor maupun calon investor dengan cara bekerjasama dengan pihak yang berwajib dan terkait, serta memberikan ganti kerugian yang wajar dan layak kepada investor yang mengalami kerugian atas informasi suspensi yang menyesatkan. Kedua, hendaknya emiten atau perusahan efek diharapkan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal khususnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dengan mengungkapkan informasi yang sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi perusahaan agar pihak ketiga mendapat informasi yang lengkap, akurat dengan fakta material perusahaan. Ketiga, Hendaknya pemerintah juga perlu menambahkan pengaturan mengenai pelanggaran prinsip keterbukaan dan upaya penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal agar pihak yang dirugikan atas pelanggaran prinsip keterbukaan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan perkembangan pasar modal saat ini. Berkaitan dengan ini maka perlu kiranya dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]