Kejahatan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pelaksanaan Sistem Pinjaman Online Peer to Peer Lending dalam Prespektif Kebijakan Hukum Pidana
Abstract
Kejahatan teknologi finansial merupakan bagian dari kejahatan modern yang banyak terjadi serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Aturan yang berkaitan dengan tindak pidana teknologi finansial di Indonesia tidak ada yang spesifik sehingga jika terdapat kasus yang berkaitan dengan tindak pidana teknologi finansial maka dipergunakan pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan yang diterapkan pada kejahatan teknologi finansial dalam sistem pinjaman online peer to peer lending.
Ada dua permasalahan yang dikaji yaitu: bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku teknologi finansial di Indonesia dalam pelaksanaan sistem pinjaman online peer to peer lending dan dan bagaimana kebijakan pemidanaan terhadap pelaku teknologi finansial di Indonesia pada masa yang akan datang. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam bahan hukum yang meliputi aturan-aturan yang berhubungan dengan topik yang sedang dibahas yaitu kejahatan teknologi finansial.
Dari hasil analisa dapat diperoleh bahwa prinsip perlindungan hukum pelaku teknologi finansial pinjaman online peer to peer lending yang ada adalah perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif terhadap pelaku teknologi finansial dalam sistem pinjaman online berupa adanya perumusan tindak pidana dalam perturan perundang-undangan selama ini yang berarti pada hakekatnya telah ada perlindungan terhadap korban. Sedangkan perlindungan represif berupa penangaannya di lembaga peradilan.
Sedangkan kebijakan penformulasian hukum pidana positif yang akan datang berkaitan dengan kejahatan dalam financial technology seharusnya ada perubahan dan penambahan konsep perlindungan data pribadi nasabah, suku bunga, sanksi, lembaga pengawas financial technology, delik pidana dan perubahan konsep perlindungan hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman. Konsep rancangan perundang-undangan berkaitan dengan kejahatan financial technology yang dibahas penulis yaitu konsep Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Kesimpulan yang dapat diambil dari kejahatan besar yang diteliti dalam penelitian ini yaitu pencurian data dan suku bunga yang tidak terbatas, adalah hukum bagi pelaku financial technology berupa perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif berupa adanya perumusan tindak pidana dalam perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan data pribadi sedangkan perlindungan represif berupa penyelesiannya di lembaga peradilan. Saran yang dapat dikemukakan berdasarkan pembahasan adalah adanya pola kejahatan baru dalam dunia teknologi finansial dalam sistem pinjaman online dan pengaturan terhadap suku bunga. Berkaitan dengan kebijakan pernformulasian kejahatan finansial teknologi dalam peratuan perundang-undangan yang akan datang yaitu dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang merumuskan mengenai delik pidana dan adanya perumusan suku bunga bagi pelaku teknologi finansial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]