Makna Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Penentuan batasan usia untuk dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan yang berbeda. Misalnya dalam Undang-Undang Perkawinan, untuk dapat melangsungkan perkawinan usia bagi laki-laki dianjurkan harus mencapai usia 19 tahun sedangkan pada perempuan dianjurkan dengan usia 16 tahun. Namun di dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak 16 tahun masih dianggap usia anak-anak karena patokan usia anak sampai pada 18 tahun. Selain itu, dalam hukum adat di Indonesia ukuran dewasa seseorang tidak ditentukan berdasarkan usia mereka, hanya pada perubahan fisik baik bagi pria maupun bagi wanita dan kecakapan mereka yang dianggap mampu untuk mencari uang sendiri (kuat gawe). Akibatnya sampai saat ini masih banyak seseorang yang melakukan perkawinan dibawah umur, baik itu keinginan sendiri maupun paksaan dari orangtua mereka yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Berdasarkan hal tersebut Undang-Undang Perkawinan kemudian mengalami revisi pada tahun 2019 dengan adanya putusan MK No. No. 22/PUU-XV/2017, hal tersebut dilatar belakangi oleh para pemohon yang secara langsung mengalami akibat buruknya dari perkawinan dibawah umur. Dimana setelah adanya revisi Undang-Undang Pekawinan, usia menikah bagi pria dan wanita disetarakan menjadi 19 tahun. Akan tetapi, hal tersebut bukan menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir banyaknya praktek perkawinan dibawah umur. Yang ada pengajuan perkara dispensasi perkawinan semakin meningkat di Pengadilan Agama. Dalam situasi tersebut akibat hukum yang ditimbulkan belum bisa dijadikan acuan untuk mengurangi kemungkinan dampak negatif yang terjadi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif dan pendekatan masalah adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berkaitan dengan hal tersebut dalam penulisan skripsi ini diangkat 2 rumusan masalah yaitu, pertama apa yang menjadi dasar atas perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; kedua apa akibat hukum atas penerapan aturan dispensasi perkawinan berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam menyelesaikan permasalahan pada rumusan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan yang mana seseorang yang belum cukup usia untuk melakukan perkawinan harus diberikan persyaratan lebih agar tidak mudah melakukan perkawinan saat mereka belum mencapai ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-undang. Kemudian perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam terkait Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batasan usianya agar penerapannya pun dapat dilakukan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa kedepannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Kajian Yuridis Pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-undang
KUNCORO, NDARU JOKO (2015-12-07)Negara Indonesia secara resmi mengakui adanya simpul jaringan teroris ketika terjadinya peledakan bom di beberapa tempat, puncaknya yang terjadi di Legian Kuta Bali pada tanggal 12 oktober 2002 sehingga pemerintah menerbitkan ... -
STUDI PERBANDINGAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
ADITYA PUTRA PRATAMA (2014-01-22)Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ... -
HAK UJI MATERIAL UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
JULIATMOKO, Purcahyono (2015-11-19)Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi kebutuhan daya dukung proses hukun yang sedang berjalan di Indonesia. Proses hak uji material undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi termuat dalam ...