Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Tenaga Listrik Pascabayar Atas Pengalihan Biaya Secara Sepihak oleh PT. PLN (Persero)
Abstract
Pandemi Covid-19 membuat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) menerapkan kebijakan pembayaran tagihan listrik pasca bayar dengan sistem perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir dan membebankan kelebihan daya pada bulan berikutnya. Kebijakan pengalihan biaya ini dilakukan secara sepihak, serta berimbas buruk pada rumah tangga, pengusaha kecil hingga industri besar. PT. PLN berdalih bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat dirinya tidak dapat melakukan pemeriksaan KWH meter. Namun dalih tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat pada saat PSBB, sektor layanan dasar tetap berjalan, termasuk sektor layanan listrik. Lebih lanjut, realitas ini dapat dikatakan sebagai bentuk bisnis yang tidak lazim. PT. PLN dianggap telah lalai melaksanakan tugasnya dalam melakukan pencatatan meteran pada pengguna tenaga listrik pasca bayar. Terlebih, PT. PLN tidak memberikan informasi kepada konsumen tentang adanya kebijakan ini. Puncaknya, fenomena ini memberikan ketidakadilan pada konsumen. Penelitian ini hendak menjawab masalah-masalah berikut. Pertama, mengenai bentuk tanggung jawab pelaku usaha PT. PLN terhadap kerugian konsumen akibat tidak adanya informasi atas pengalihan biaya tenaga listrik pascabayar, Kedua, terkait dengan upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen atas pengalihan biaya tenaga listrik secara sepihak oleh PT. PLN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha PT. PLN (Persero) terhadap kerugian konsumen akibat tidak adanya informasi atas pengalihan biaya tenaga listrik pascabayar secara sepihak. Selain itu, penelitian ini juga disusun untuk memahami upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen atas pengalihan biaya tenaga listrik secara sepihak oleh PT. PLN. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan konseptual yang digunakan, yaitu konsep tentang perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna tenaga listrik. bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab kepada konsumen apabila barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan mengalami kerusakan, pencemaran, dan/atau mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selain itu, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, dalam upaya penyelesaian sengketa pengalihan biaya tenaga listrik pascabayar secara sepihak, konsumen dapat melakukan pengaduan melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh PT. PLN (Persero) maupun melalui call center 123 atau website resmi PT. PLN.
Sebagaimana pengalihan biaya tagihan secara sepihak ini mengakibatkan tagihan konsumen menjadi naik, sehingga hal ini telah melanggar Tingkat Mutu pelayanan (TMP) PT. PLN. Apabila konsumen tidak puas dengan layanan aduan, konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur di luar pengadilan dengan jalur mediasi, konsiliasi dan arbitrase untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan juga dapat dilakukan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]