Show simple item record

dc.contributor.authorBELLA, Anneesha Sasqia
dc.date.accessioned2022-06-24T07:47:15Z
dc.date.available2022-06-24T07:47:15Z
dc.date.issued2021-11-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107294
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Arini Sulistyoningrum Finalisasi unggah file repositori tanggal 24 Juni 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi memiliki dampak yang signifikan terhadap bidang perekonomian di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan pada munculnya bisnis sewa-menyewa Virtual Office. Virtual Office merupakan sebuah gedung disuatu lokasi bisnis strategis dengan fasilitas operasional kantor seperti alamat kantor, surat-menyurat, jasa resepsionis, ruang rapat bisnis meeting space, internet broadband, fax, call center, comferemce call, live reseptionist virtual. Dalam proses sewa-menyewa Virtual Office, konsumen akan dimintai data pribadi seperti nama lengkap, KTP salah satu direksi/pemilik usaha, kartu keluarga salah satu direksi/pemilik usaha, NPWP perorangan, data rekening, serta surat rekomendasi dari bank untuk disimpan oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam bisnis sewa-menyewa Virtual Office. Permasalahan tersebut diantaranya hingga saat ini belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur tentang bisnis sewa-menyewa Virtual Office dan diikuti dengan proses pengumpulan data pribadi konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha Virtual Office ternyata memicu peningkatan resiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan konsumen. Penyalahgunaan data pribadi konsumen Virtual Office pada hakekatnya dimanfaatkan untuk promosi telemarketing, pengajuan pinjaman pada aplikasi pinjaman online, penggunaan aplikasi pay later, dan lain-lain. Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, pada penelitian ini menguraikan gagasan berupa perwujudan perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik pada usaha sewa-menyewa Virtual Office. Perlindungan hukum internal dan eksternal pada konsumen Virtual Office yang data pribadinya disalahgunakan oleh Pelaku Usaha Virtual Office. Upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi dan litigasi yang dapat ditempuh oleh konsumen Virtual Office yang data pribadinya disalahgunakan oleh Pelaku Usaha Virtual Office, yakni pada upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, selain itu konsumen Virtual Office dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Kemudian, pada upaya penyelesaian sengketa secara litigasi konsumen Virtual Office dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang atas dasar Wanprestasi.en_US
dc.description.sponsorshipDr Fendi Setyawan,SH., MH (Dosen Pembimbing) Pratiwi Puspitho Andini,SH.,MH (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPelaku Usaha Virtual Officeen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Informasi Data Pribadi oleh Pelaku Usaha Virtual Officeen_US
dc.title.alternativeLegal Protection for Consumers Against Misuse of Personal Data Information by Virtual Office Businessen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record