Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1603/ Pid.B/2018/PN Sby)
Abstract
Putusan nomor 1603/Pid.B/2018/PN.Sby yang menyatakan Terdakwa I
bernama Achmad Sofyan Assaury Bin Watib Terdakwa II bernama M.Sahid Bin
Juma‟i terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,
sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yang menggunakan Pasal 363 ayat
(1) Ke-4 KUHPidana. Pada proses persidangan hakim menjatuhkan putusan
pemidanaan kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama
3 (tiga) Tahun. Berdasarkan fakta hukum di persidangan perbuatan terdakwa II
hanya melihat situasi keadaan sekitar namun dalam pertimbangannya majelis
hakim berkeyakinan bahwa terdakwa I dan terdakwa II secara turut serta
mengambil barangmilik korban. Putusan tersebut telah dianalisis oleh penulis
sehingga menghasilkan beberapa rumusan masalah yang penulis bahas dalam
skripsi ini yaitu, Apakah Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian yang
dilakukan oleh dua orang telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa II sebagaimana
didakwakan dalam Putusan Nomor : 1603/Pid.B/2018/PN.SBY ? Apakah
pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa II terbukti melakukan
pencurian dengan pemberatan telah sesuai dengan fakta persidangan? Tujuan
penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis perbuatan Terdakwa II,
berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Untuk menganalisis kesesuaian
pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1603/
Pid.B/2018/PN SBY dihubungkan dengan fakta persidangan.
Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang
diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamuskamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang
pertama, yaitu, Putusan pemidanaan terhadap Terdakwa II yang terbukti
melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak sesuai dengan
perbuatan materil Teredakwa II. Berdasarkan hasil analisis penulis perbuatan
materiil yang Terdakwa II lakukan adalah membantu melakukan (Medeplichtige
)Pasal 56 KUHP, sehingga lebih tepatnya penuntut umum menempatkan dakwaan
yang memiliki sanksi lebih ringan yaitu Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dan
menempatkan Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan membantu melakukan,
(Medeplichtige) yang memiliki sanksi lebih ringan. Kesimpulan Kedua,
Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 1603/Pid.B/2018/PN.Sby, yang
menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberian tidak sesuai dengan fakta yang terungkap
dipersidangan. Penulis berpendapat bahwaperan terdakwa hanyalah membantu
melakukan(Medeplichtige) yaitu menunggu diluar untuk memantau situasi dan
kondisi, Terlihat dari fakta hukum ini menjelaskan bahwa yang memenuhi unsur
mengambil adalah Terdakwa I. Sehingga terdakwa lebih tepat diputus dengan
Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP yaitu membantu melakukan
(Medeplichtige) tindak pidana pencurian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]