Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMANSYAH, Muhammad Reza
dc.date.accessioned2022-06-22T04:23:23Z
dc.date.available2022-06-22T04:23:23Z
dc.date.issued2021-06-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107187
dc.descriptionValidasi_ Ratna Sari Finalisasi 27 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPutusan pemidanaan terhadap nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia akan menjadi putusan yang tidak dapat di eksekusi oleh jaksa apabila majelis hakim hanya memutus putusan pemidanaan berupa pidana denda saja sebagai akibat bahwa tidak adanya perjanjian diantara negara Indonesia dengan negara bersangkutan untuk dapat menerapkan pidana penjara, dan di lain sisi nelayan asing tersebut tidak mampu untuk membayarnya sehingga pertanggungjawaban pidana nelayan asing tersebut tidak dapat terpenuhi. Bahkan lex specialis dalam hal ini UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Perikanan tidak mengatur tentang bagaimana jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan. Dalam situasi ini peneliti menemukan permasalahan-permasalah yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, pertama, apakah pertanggunjawaban pidana nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia dalam Pasal 102 UU Perikanan dikesampingkan oleh SEMA No. 03/BUA.6/HS/SP/XII/2015?, dan yang kedua, apakah pemidanaan berupa pidana denda terhadap nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat digantikan pidana kurungan menurut Pasal 30 ayat (2) KUHP?. Untuk memecahkan permasalahan tersebut peneliti menggunakan penelitian hukum normatif yang dibantu dengan menggunakan tiga pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dan dari hasil penelitian, peneliti dapat menyimpulkan, pertama SEMA No. 03/BUA.6/HS/SP/XII/2015 tidak dapat mengkesampingkan Pasal 102 UU Perikanan dikarenakan pertanggunjawaban pidana nelayan asing yang dijatuhkan terhadap nahkoda kapal asing karena ia yang mempunyai wewenang dan tanggunggungjawab terhadap bawahannya telah diatur dengan jelas (tidak terdapat kekosongan hukum), dimana dalam hal ini terdapat dua macam sanksi, yaitu sanksi pidana dan administrasi. Sanksi pidananya sesuai dengan UNCLOS 1982 yakni berupa pidana penjara (namun harus ada perjanjian terlebih dahulu dengan negara yang bersangkutan) dan pidana denda, sedangkan sanksi aministrasinya berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) PP No.60/2007 tentang konsevasi sumber daya alam dan Pasal 103 ayat (2) PERMEN KP No.58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Dan yang kedua, Pemidanaan berupa pidana denda terhadap nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat digantikan pidana kurungan pengganti denda apabila nelayan asing tersebut tidak mampu untuk membayarnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 KUHP bahwa apabila ketentuan pidana khusus tidak mengatur lebih lanjut maka kembali pada ketentuan umum. Dalam ketentuan umum tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP. Oleh karena itu, untuk memberikan perbaikan terhadap permasalahan yang tidak kunjung usai tersebut peneliti memberikan dua saran, yaitu yang pertama melalui sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang merupakan sistem yang dapat menjaga keseimbangan diantara perlindungan kepentingan baik berupa kepentingan negara, masyarakat, ataupun individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana serta korban kejahatan, sehingga dalam penyelenggaraan peradilan pidana dapat mewujudkan prescise justice atau keadilan yang pas (tepat) melalui sistem pendidikan yang memadai dikalangan aparat penegak hukum yang memungkinkan mereka memiliki pandangan dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Dan saran yang kedua, dengan dikenakan pidana denda yang diikuti dengan pidana kurungan pengganti denda terhadap nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (Pasal 30 ayat (2) KUHP), hal ini dikarenakan dalam mengadakan perjanjian dengan negara yang bersangkutan mengenai untuk dapat dikenakannya pidana penjara terhadap nelayan asing dapat menimbulkan kerugian di lain sisi karena negara yang bersangkutan bisa saja mencari keuntungan untuk dapat menyepakati dari perjanjian yang diminta oleh negara Indonesia, karena pada dasarnya setiap perjanjian internasional tidak lepas dari dinamika politiken_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Samsudi, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectZEE Indonesiaen_US
dc.subjectNelayan Asingen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Nelayan Asing yang Mencuri Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record