Show simple item record

dc.contributor.authorPRIMASARI
dc.date.accessioned2022-06-22T04:21:57Z
dc.date.available2022-06-22T04:21:57Z
dc.date.issued2021-12-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107186
dc.descriptionValidasi_ Ratna Sari Finalisasi 27 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPeraturan terkait pertanggungjawaban pidana belum tercantum secara tegas dan ekslpisit dalam KUHP. Pasal 44 KUHP hanya menjelaskan secara negatif, sehingga dalam penerapannya seringkali menimbulkan pertanyaan yaitu pada batas manakah seorang pelaku tindak pidana dapat dikatakan berada dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Permasalahan pertanggungjawaban pidana tersebut juga dapat berakibat adanya ketidaktepatan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku dengan gangguan mental. Salah satu contoh kasusnya yaitu terdapat dalam Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Bnj dalam putusan tersebut Terdakwa G yang dalam fakta hukumnya terbukti menderita retardasi mental tingkat sedang dengan IQ 46. Akan tetapi dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kondisi retardasi mental Terdakwa G sebagai penentu kemampuan bertanggungjawabnya, dan menyatakan bahwa Terdakwa G dapat bertanggungjawab sehingga. Tujuan dari penelitian ini yaitu mencoba menganalisis kembali pertanggungjawaban pidana pelaku dengan retardasi mental yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Bnj menurut hukum pidana, dan menganalisis ketepatan penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap orang dengan retardasi mental dalam Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Bnj yang ditinjau dari tujuan pemidanaan. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menyelesaikan isu hukum yang terdapat dalam skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah sumber yang berasal dari bahan hukum primer, baham hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian skripsi ini yaitu pertama dalam ilmu kejiwaan terdapat beberapa kategori kecacatan mental yang dapat dilihat dari hasil tingkat kecerdasan (IQ) seseorang. Terdakwa G yang memiliki IQ 46 dapat dikategorikan dalam kondisi imbecil atau retardasi mental tingkat sedang yang mana dengan kondisi tersebut Terdakwa G memiliki tingkat kecerdasan yang setara dengan anak normal berusia 3-7 tahun. Terkait kondisi imbecil ini sejatinya telah termasuk dalam kondisi kurang sempurna akalnya dalam pertumbuhan sesuai dengan pasal 44 KUHP, akan tetapi dalam peradilan pidana di Indonesia belum terdapat standar yang seragam dalam menentukan ukuran atau kompetensi bertanggungjawab bagi orang dengan kondisi retardasi mental. Hal ini juga disebabkan karena belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas dan eksplisit terkait kondisi dengan retardasi mental. Peraturan tersebut baru terakomodir dalam naskah RKUHP, yang mana dalam pasal 39 Naskah RKUHP Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana terbukti menderita disabilitas mental yang dalam keadaan salah satunya disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Sehingga dengan dapat disimpulkan bahwa kondisi retardasi mental sedang yang diderita Terdakwa G termasuk dalam jiwanya cacat atau kurang sempurna akalnya dalam pertumbuhan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijatuhi sanksi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Kedua penjatuhan sanksi pidana penjara yang kurang tepat, dapat berpengaruh buruk terhadap kondisi mental yang dialami oleh Terdakwa. Kondisi retardasi mental yang dialami oleh Terdakwa membuat Terdakwa terbatas dalam bersosialisasi sehingga dapat memungkinkan Terdakwa menjadi objek kekerasan oleh teman sesama narapidananya, selain itu setelah kembali ke masyarakat cap sebagai pelaku pencabulan terhadap anak juga dapat menghambat Terdakwa untuk kembali diterima oleh masyarakat sekitar. Dampak negatif tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan tujuan pemidanaan yang ditujukan tidak hanya sebatas untuk pembalasan tetapi juga ditujukan sebagai upaya pencegahan dan perbaikan diri atau rehabilitasi pelaku tindak pidana. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara selama 5 tahun penjara terhadap Terdakwa G sangat kurang tepat, dan dengan kondisi retardasi mental tingkat sedang Terdakwa seharusnya tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Dengan demikian diharapakan segera terdapat peraturan yang jelas mengatur terkait kondisi retardasi mental. Selain itu Majelis Hakim juga harus menggali lebih dalam terkait hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan bertanggungjawab seorang pelaku tindak pidana agar dapat tertuang putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan tujuan pemidanaan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr.Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPidana Pelaku Orangen_US
dc.subjectPencabulan Terhadap Anaken_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pelaku Orang dengan Retardasi Mental dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 373/Pid.sus/2017/PN Bnj)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record