Show simple item record

dc.contributor.authorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.authorRAMADHANTI, Nony Aulia
dc.contributor.authorPUSPANINGRUM, Galuh
dc.date.accessioned2022-06-03T07:41:44Z
dc.date.available2022-06-03T07:41:44Z
dc.date.issued2022-05-02
dc.identifier.govdocKODEPRODI710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.govdocNIDN0027067301
dc.identifier.govdocNIDN0002068709
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106988
dc.description.abstractDalam pembuktian terjadinya kartel haruslah memenuhi setiap unsur pasal sebagaimana ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun kartel sering kali dilakukan secara diam-diam oleh pelaku usaha, sehingga KPPU membutuhkan keberadaan indirect evidence. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah keterkaitan penerapan Indirect Evidence dalam pembuktian perkara kartel, dan 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Indirect Evidence pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus- KPPU/2017 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembuktian menggunakan indirect evidence jauh lebih efektif dalam mengungkap sindikat kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berafiliasi, hal ini dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Agung No. 1495 K/Pdt.sus-KPPU/2017.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJEBLRen_US
dc.subjectpembuktianen_US
dc.subjectkartelen_US
dc.subjectindirect evidenceen_US
dc.titleMakna Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Perkara Kartelen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record