Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUWONO, Ardimas Akbar Dwi
dc.date.accessioned2022-05-17T07:15:27Z
dc.date.available2022-05-17T07:15:27Z
dc.date.issued2021-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106772
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Arini Finalisasi unggah file repositori tanggal 17 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractRumah merupakan kebutuhan pokok yang wajib di penuhi setiap manusia sebagai tempat tinggal yang layak, yang dimana tidak hanya untuk sekedar tempat istirahat dan bernaung saja. Dimana standart rumah tersebut harus sesuai dengan standart minimal bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Berdasarkan fakta dilapangan terutama di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek, masyarakat dalam melakukan pembangunan rumah sering kali tidak memperhatikan standart minimal yang diatur dalam Undang-Undang, dimana masyarakat dalam melakukan pembangunan hanya menggunakan material seadanya saja selama rumah tersebut dapat berdiri dan di gunakan. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 24 (a) rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi standart minimal keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas minimum, maka dapat dikatakan rumah yang di bangun oleh masyarakat di Desa Dawuhan tidak memenuhi Standart minimal. Pemerintah Trenggalek atas dasar Surat Edaran Kementrian PUPR Nomor 12/SE/Dr/2018 melakukan pemenuhan hak atas rumah layak huni kepada Desa Dawuhan dengan cara Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni. Mengingat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pembangunan rumah layak huni yang membuat pembangunan rumah tidak layak huni tidak berjalan dengan merata, kesalahan pemahaman atas Program Bantuan Pembangunan dan ketidak jelasan penerima Program Bantuan Pembangunan antara MBR dan warga miskin yang mengakibatkan kecemburuan di masyarakat yang menerima dan tidak menerima Program Bantuan Pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut maka terdapat dua rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. Pertama, apakah penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang dilaksanakan di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek sudah memenuhi standart rumah layak huni berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Kedua, Kendala apakah yang ada dalam Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang dilaksanakan di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek. Sebelum melakukan pembahasan pokok permasalahan terlebih dahulu menelaah pengertian yang di tuangkan dalam tinjauan pustaka yang membahas tentang apa itu perumahan dan pemukiman, rumah layak huni dan pembangunan rumah tidak layak huni. Dalam pokok pembahasan permasalahan dijelaskan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini melakukan pemenuhan ha katas rumah layak huni melalui Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Dawuhan menggunakan Surat Edaran Kementrian PUPR Nomor 12/SE/Dr/2018 yang mengintruksikan kepada setiap daerah untuk melakukan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Surat Edaran tersebut merupakan peraturan lanjutan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemenuhan atas rumah layak huni. Dalam pelaksanaannya rata-rata rumah warga tidak memenuhi standart minimal keselamatan bangunan dan kesehatan, karena bahan yang di gunakan sebagai pondasi dan dinding tidak kokoh dan udara ruangan lembab yang berate tidak memenuhi standart kesehatan. Dalam pelaksanaan terdapat ketidak merataan karena dalam melakukan Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni hanya berfokus kepada MBR tidak masyarakat miskin, meskipun dalam kenyataannnya rumah warga miskin lebih memprihatinkan dari pada rumah milik MBR. Dalam melaksanakan program bantuan menggunakan 6 tahapan antara lain Pertama, pengusulan dan penetapan lokasi, Kedua, penyiapan masyarakat, Ketiga, penetapan calon penerima bantuan, Keempat, pencairan dan penyaluran dana bantuan, Kelima, Pengadaan dan penyerahan bantuan, Keenam, pelaporan. Dalam pelaksaan terdapat kendala yang dimana mayoritas berasa dari kendala dalam masyarakat (non yuridis) antara lain kendala sosial, kendala ketidak tepatan waktu penyelesaian bangunan, kendala pemahaman warga atas Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, kendala fluktuasi bahan bangunan Saran dari penulis hendaknya Pemerintah Kabupaten Trenggalek lebih tegas dalam upaya pemenuhan rumah tidak layak huni, dengan cara membuat peraturan sendiri yang disesuaikan dengan keadaan di masyarakat dengan standart rumah laya huni yang telah di sesuaikan dan memperjelas status warga yang tidak mendapatkan, agar tidak muncul permasalahan di masyarakat. Serta untuk meminimalisir kendala, perlu untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya rumah layak huni dan pemahaman tata cara pemberian bantuan, agar dalam proses bantuan tidak terjadi tidak pemerataan dan berjalan lebih maksimal.en_US
dc.description.sponsorshipRizal Nugroho, S.H., M.Hum (Dosen Pembimbing) Warah Atikah, S.H., M.Hum. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectRumah Layak Hunien_US
dc.subjectKabupaten Trenggaleken_US
dc.subjectStandar Minimal Bangunanen_US
dc.titlePembangunan Rumah Layak Huni dari Perspektif Hukum Perumahan dan Permukiman Studi Kasus Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggaleken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record