Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, Zulfan Thariq
dc.date.accessioned2022-05-17T02:38:20Z
dc.date.available2022-05-17T02:38:20Z
dc.date.issued2022-03-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106745
dc.description.abstractNegara kepulauan membuat Indonesia memerlukan adanya sektor transportasi udara untuk memudahkan aktivitas khususnya perekonomian. Industri penerbangan membantu kebutuhan masyarakat menjangkau wilayah yang lama menggunakan transportasi darat. Para pelaku usaha dalam industri penerbangan bersaing untuk mendapatkan keuntungan. Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun pada kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini seperti yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam. Terdapat persaingan usaha tidak sehat pengiriman barang dengan kargo yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan. Permasalahan ini telah diproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan telah diputus oleh Majelis Komisi dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020. Pelaku usaha yang disebut sebagai terlapor diputuskan telah melakukan pelanggaran pada Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai penguasaan pasar dengan praktek diskriminasi. Adapun pihak yang menjadi Terlapor adalah PT. Lion Mentari, PT. Batik Air Indonesia, PT. Wings Abadi, dan PT. Lion Express. Permasalahan dimulai dengan adanya perjanjian kerjasama Nomor 004/LE/PKS/VNDR/2018 dalam pemberian kapasitas kargo per hari kepada PT. Lion Express menggunakan maskapai PT. Lion Mentari, PT. Batik Air Indonesia, dan PT. Wings Abadi. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini akan berfokus menganalisa dan memahami persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam berdasarkan fakta yang terjadi dengan pendekatan rule of reason dan Pasal 1320 KUH Perdata, kesesuaian pertimbangan hukum dari putusan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan akibat hukum yang muncul dari Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 bagi maskapai penerbangan dan pelaku usaha pengiriman barang lainnya. Hasil dari pembahasan penelitian ini yakni persaingan usaha tidak sehat yang terjadi bermula dari perjanjian kerja sama antara PT. Lion Air Group, PT. Batik Air Indonesia, dan PT. Wings Abadi dengan PT. Lion Express yang termuat adanya hak ekslusifitas yang diterima PT. Lion Express dalam perjanjian kerjasama yang telah dibuat. Selain itu adanya penumpukan kargo di Bandara Hang Nadim yang disebabkan adanya ketidakseimbangan antara barang dan pesawat yang digunakan sehingga menghambat aktivitas kargo, serta adanya penghentian akses surat muatan udara bagi agen kargo sebagai akibat adanya perjanjian kerja sama tersebut. Melalui pendekatan rule of reason, permasalahan ini dianalisa dengan unsur pada Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 dan juga menimbulkan dampak negatif yang menghambat dan merugikan banyak pihak. Selain itu, dari analisa berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata ditemukan tidak terpenuhinya syarat obyektif suatu perjanjian karena melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk pertimbangan hukum pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara akibat hukum yang dikeluarkan dari Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020 bagi maskapai penerbangan mendapatkan sanksi administratif yang tidak perlu dilaksanakan selama satu tahun kedepan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara bagi pelaku usaha pengiriman barang lainnya apabila mengetahui adanya tindakan yang telah terjadi dan/atau patut diduga melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan apabila dirugikan dengan tindakan yang dilakukan para terlapor dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat hukum dari analisa Pasal 1320 KUH Perdata adalah pembatalan perjanjian yang menimbulkan perjanjian batal demi hukum. Adapun saran yang dapat penulis berikan terbagi menjadi 4 (empat) yaitu Pertama, bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat menjadikan pertimbangan hukum tidak hanya dengan peraturan yang berkaitan dengan persaingan usaha, namun juga dapat menggunakan KUH Perdata sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, bagi maskapai penerbangan yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan undang-undang persaingan usaha, sementara bagi maskapai penerbangan yang tidak terlibat dapat dijadikan sebagai pedoman untuk tidak melakukan hal serupa. Ketiga, bagi pelaku usaha diharapkan tidak melakukan hal seperti itu dan bagi yang melakukan akan mendapat efek jera. Keempat, bagi masyarakat agar mengetahui dan memahami adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebab jika menemukan adanya tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dapat melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Nanang Suparto, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.subjectKargo Maskapaien_US
dc.titlePersaingan Usaha Tidak Sehat Pengiriman Barang Dengan Kargo Oleh Maskapai Penerbangan di Bandara Hang Nadim Bata (Studi Putusan KPPU NOMOR 07/KPPU-I/2020)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record