Analisis Yuridis Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 101 K/TUN/2012)
Abstract
Kewenangan kepala kantor pertanahan sebagai pelaksana pendaftaran tanah secara sporadik telah diatur dalam pasal Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dewasa ini penerbitan Sertipikat hak milik atas tanah oleh kepala kantor pertanahan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 101 K/TUN/2012 telah menimbulkan sengketa. dalam penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sertipikat sebagai keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final serta dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum perdata dalam pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Setiap data dalam sertipikat hak atas tanah harus diterima sebagai suatu data yang benar dan sah secara hukum serta harus diterima sebagai informasi yang sebenarnya sejauh tidak ada bukti yang menyatakan sebaliknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]