Show simple item record

dc.contributor.authorAGUSTIN, Isna Yulia
dc.date.accessioned2022-04-06T14:00:32Z
dc.date.available2022-04-06T14:00:32Z
dc.date.issued2021-06-11
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106201
dc.description.abstractPerkembangan teknologi pada bidang fintech di Indonesia semakin canggih, hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai jenis dompet elektronik, salah satunya adalah LinkAja. Sebagai dompet elektronik, LinkAja dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access. Pembayaran tiket kereta api lokal hanya menyediakan metode pembayaran menggunakan LinkAja, sedangkan pembayaran tiket kereta api antar kota menyediakan berbagai macam pilihan metode pembayaran. Hal ini tentunya menimbulkan suatu dugaan adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh LinkAja. Oleh karena itu, penulis membahas beberapa permasalahan yaitu: Pertama, Apakah ada dasar hukum penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access. Kedua, Apakah penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access termasuk perbuatan monopoli. Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yaitu studi pustaka dan menggunakan analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian merupakan uraian jawaban atas permasalahan yang dikemukakan yaitu peraturan mengenai dompet elektronik sendiri telah diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yang menyebutkan bahwa dompet elektronik digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran. Penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access telah sesuai dengan peraturan tersebut. Sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999, LinkAja dapat dikatakan melakukan perbuatan monopoli. Dikarenakan LinkAja menguasai jasa pembayaran tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini yaitu: pertama, dasar hukum yang mengatur mengenai penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Kedua, penggunaan LinkAja sebagai metode pembayaran dalam pembelian tiket kereta api lokal pada aplikasi KAI Access termasuk dalam perbuatan monopoli. Adapun saran dari penulis yang pertama, kepada pemerintah diharapkan ikut mengawasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang pembayaran digital yang dilakukan oleh pelaku usaha baik BUMN maupun non BUMN dan bersikap adil terhadap semua pelaku usaha. Kedua, kepada KPPU diharapkan selalu mengawasi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketiga, kepada masyarakat diharapkan dapat bertindak apabila mengetahui adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMonopolien_US
dc.subjectTiket KAIen_US
dc.subjectLinkajaen_US
dc.titleDugaan Praktik Monopoli atas Penggunaan Linkaja sebagai Metode Pembayaran dalam Pembelian Tiket Kereta Api Lokal pada Aplikasi KAI Accessen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record