Analisis Yuridis Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Putusan Nomor: 136/Pid.B/2020/Pn.Pti)
Abstract
Kasus pencurian di Indonesia sangat banyak sehingga menimbulkan kerugian pada korban dan meresahkan warga sekitar. Dalam hal ini pertimbangan hakim dan dakwaan dari penuntut umum yang menjadi dasar suatu akibat hukum bagi terdakwa maupun korban atas apa yang telah diputuskan oleh hakim di dalam putusannya. Ada beberapa masalah yaitu Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan pasal yang didakwakan masih belum sesuai dengan perbuatan terdakwa dan adanya ketidak tepatan oleh Hakim dalam pembuktian kesalahan terdakwa mengenai fakta hukum. Salah satu contoh kasus yang nanti penulis angkat sebagai tulisan ini adalah Putusan Nomor: 136/.Pid.B/2020/PN.Pti, dengan TERDAKWA yang melakukan tindak pidana pencurian pada hari minggu di waktu malam hari sekitar pukul 18.00 WIB yaitu mencuri sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam yang diletakkan didalam garasi truk tempat korban bekerja. Hal ini tentu berkaitan dengan perbuatan terdakwa beserta sistem pemidanaannya yang akan penulis bahas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]