Peralihan Pekerjaan secara Sepihak oleh PT. Torganda Terhadap Pekerja: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 227/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Abstract
Perbuatan melawan hukum merupakan peristiwa yang kerap kali terjadi
antar subjek hukum, baik subjek hukum orang (persoon) ataupun badan hukum
(recht persoon). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum
merugikan pihak lain karena telah melanggar hak nya dan bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak yang tdilanggar tadi
merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Hal ini yang
menunjukkan adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum
yang satu kepada subjek hukum lainnya. Adanya perbuatan yang dilakukan antara
dua subjek hukum atau lebih karena timbulnya hubungan antara dua subjek
hukum tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh penulis membahas tentang studi
putusan dengan menganalisa putusan hakim dan mempetimbangkan teori-teori
hukum yang dikutip dari beberapa ahli. Penulis mengambil judul skripsi yaitu
“Peralihan Pekerjaan Secara Sepihak oleh PT. Torganda terhadap Pekerja
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 227/Pdt.Sus-PHI/2017/PN
Mdn.)”. Awal mula perkara yang disidangkan di pengadilan hubungan industrial
di lingkungan Pengadilan Negeri Medan adalah ketika dua orang pekerja yaitu
Nelson Mariono Hottua dan Ronald Hutasoit yang bekerja di perkebunan kelapa
sawit yaitu PT. Torganda sebagai sopir yang mengangkut kelapa sawit. Kemudian
PT. Torganda memindahkan kedua pekerja tersebut ke kelompok tani Koperasi
Perkebunan Kelapa Sawit sebagai karyawan biasa tanpa sepengetahuan pekerja
alias secara sepihak. Akibatnya pekerja merasa hak nya dirugikan dan meminta
hak nya berupa pesangon kepada PT. Torganda namun tidak ditanggapi. Karena
tidak ditanggapi oleh PT. Torganda, maka para pekerja mengajukan gugatan ke
pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan guna
memperjuangkan hak nya yang belum dilaksanakan oleh PT. Torganda.
Berdasarkan duduk perkara yang telah diuraikan diatas, maka terdapat 3 (tiga)
rumusan masalah yang akan dibahas pada skripsi ini yaitu pertama adalah apakah
peralihan pekerjaan secara sepihak PT. Torganda terhadap pekerja memenuhi
unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, apa bentuk tanggung gugat PT.
Torganda terhadap pekerja, dan yang ketiga yaitu apakah dasar pertimbangan
hakim dalam memutus perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:
227/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini yaitu untuk memahami perbuatan
melawan hukum beserta unsur-unsur nya, untuk memahami bentuk tanggung
gugat yang dilaksanakan oleh PT. Torganda terhadap pekerja akibat perbuatan
melawan hukum yang dilakukan, ketiga yaitu untuk memahami dasar hukum
pertimbangan hakim sesuai hukum positif di Indonesia menurut Kitab Undangundang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Hasil pembahasan skripsi ini adalah bahwa PT. Torganda terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak pekerja sebagai
penggugat. Dengan kata lain gugatan penggugat diterima untuk sebagian.
Perbuatan yang dilakukan oleh PT. Torganda terhadap pekerja dalam bentuk
memindahkan pekerja dari jabatan sebagai sopir menjadi karyawan biasa di
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit dengan alasan untuk efisiensi perusahaan jelas
terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur-unsur perbuatan
melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Perbuatan yang dilakukan PT. Torganda juga menyebabkan
kerugian bagi Nelson Mariono Hottua Simbolon dan Ronald Hutasoit selaku
pekerja yang tidak mendapatkan pesangon walaupun telah bekerja sesuai dengan
permintaan perusahaan. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan
dengan unsur kesalahan dari PT. Torganda. Semua kerugian yang dialami oleh
pekerja merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh PT. Torganda dan
hal inilah yang memenuhi unsur sebab akibat dari suatu perbuatan melawan
hukum. Atas perbuatan yang dilakukan PT. Torganda terhadap dua pekerja nya
tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan
mengadili gugatan penggugat memutus bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT.
Torganda merupakan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi
yang dialami oleh Nelson Mariono Hottua Simbolon dan Ronald Hutasoit masing-
masing sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Penulis memberikan kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
PT. Torganda terbukti sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal
164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saran yang diberikan penulis
adalah untuk PT. Torganda sebagai perusahaan yang memiliki tenaga kerja
hendaknya menghormati hak yang dimiliki pekerja salah satunya dalam bentuk
memberikan hak pesangon bagi pekerja apabila telah dilakukan pemutusan
hubungan kerja agar hak dan kewajiban yang telah disepakati di awal benar
dilaksanakan dan tidak menimbulkan masalah perselisihan hubungan industrial di
kemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]