Kepastian Hukum Kreditor Atas Hak Kepemilikan Satuan Rumah Susun Apartemen Green Pramuka City (Putusan Nomor : 110/Pdt.sus/2020/PN Niaga.Jkt.Pst)
Abstract
Bentuk implementasi dari adanya prinsip kepastian hukum adalah berupa produk peraturan hukum yang sifatnya jelas dan logis. Jelas artinya bahwa suatu peraturan tidak multitafsir sedangkan logis memiliki makna bahwa suatu aturan seyogyanya tidak berbenturan dengan peraturan lainnya. Kesalahan didalam penafsiran terhadap suatu peraturan dapat menyebabkan kondisi error in treatment dan tercerderainya kepastian hukum bagi pencari keadilan. Kondisi demikian dialami oleh pembeli satuan rumah susun didalam putusan Nomor :110/Pdt.Sus/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, dimana pembeli yang tidak memperoleh haknya berupa penyerahan SHMSRS dan AJB sebagaimana diperjanjikan didalam PPJB memutuskan untuk menyelasaikan sengketa melalui jalur PKPU. Penyelesaian sengketa yang demikian pada dasarnya memang diperkenankan, mengingat penafsiran didalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPKPU yang ditafsirkan secara luas, namun penafsiran tersebut justru berpotensi mengaburkan esensi penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam penyelesaian sengketa serupa. Dalam perkara aquo pada dasarnya penafsiran ketentuan didalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPKPU tidak dapat ditafsirkan secara sederhana melainkan diperlukan pemaknaan lebih lanjut berkaitan dengan kondisi insolvensi didalam PKPU. Adapun keadaan insolvensi yang dimaksud adalah berupa kondisi balance sheet insolvency yakni suatu keadaan insolvensi yang disebabkan nilai aset jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah utangnya. Dalam sengketa aquo kondisi insolvensi yang dialami dapat dikategorikan kedalam cash flow insolvency. Terhadap keadaan insolvensi yang demikian maka seyogyanya sengketa yang ada diajukan melalui pengajuan sengketa melalui pengadilan umum berupa wanprestasi. Kesalahan penerapan hukum dalam sengketa aquo juga berimplikasi terhadap akibat hukum yang ditimbulkan mengingat penyelesaian sengketa didalam PKPU sifatnya tidak mengatur secara condemntatoir berikut menjamin kepastian akan pemenuhan hak yang semestinya diperoleh oleh kreditor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]