Perlindungan Konsumen atas Penyalahgunaan Fitur Shopee Paylater yang dilakukan Pihak Ketiga
Abstract
Financial Technology berpengaruh besar bagi perekonomian khususnya dalam kemajuan marketplace, salah satunya Shopee telah menghadirkan suatu inovasi yakni fitur Shopee Paylater. Namun kehadiran Shopee Paylater justru menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan aksi peretasan akun. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi pengguna paylater dan ketatnya keamanan data pengguna untuk mencegah tindakan penyalahgunaan data atau peretasan (hack) akun oleh pihak ketiga. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen paylater, bagaimana akibat hukum bagi pihak ketiga yang menyalahgunakan shopee paylater, dan upaya penyelesaian sengketa bila terjadi penyalahgunaan Shopee Paylater oleh pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen paylater yang dimaksud lebih mengarah pada upaya perlindungan hukum preventif dimana diatur dalam Pasal 28 POJK Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mana telah ditentukan beberapa standar keamanan yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan Fintech P2P Lending untuk mencegah kebocoran informasi data pribadi pengguna jasa paylater, pihak ketiga yang menyalahgunakan fitur Shopee Paylater dapat dituntut ganti rugi secara perdata beserta dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 46 Ayat 3 UU ITE dan penyelesaian sengketa yang tepat untuk ditempuh oleh konsumen dalam hal terjadinya penyalahgunaan Shopee Paylater oleh pihak ketiga adalah dapat melalui arbitrase oleh LAPS SJK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]