Show simple item record

dc.contributor.authorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.date.accessioned2022-03-02T04:57:14Z
dc.date.available2022-03-02T04:57:14Z
dc.date.issued2017-08-10
dc.identifier.govdocKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.govdocNIDN#0014057903
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/105829
dc.description.abstractPRESIDEN dalam hal ini memberikan instruksi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Ke hutanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Per ta nahan Na sional; Menteri Pertanian; Menteri Pekerjaan Umum dan Pe rumahan Rakyat; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota. Per bedaan mendasar dari Inpres sebelumnya yaitu Inpres ini juga memberikan instruksi secara tegas dan khusus kepada Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dalam Inpres sebelumnya tidak diatur.en_US
dc.publisherHORTUS ARCHIPELAGOen_US
dc.subjectMenelaah Inpres 6/2017 tentang Penundaan Izin Baru Hutan dan Gambuten_US
dc.titleMenelaah Inpres 6/2017 tentang Penundaan Izin Baru Hutan dan Gambuten_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record