dc.description.abstract | Proses legislasi memang sangat kental dengan muatan politik, sehingga melegitimasi pendapat yang menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, namun demikian tidak serta merta proses politik tersebut menciptakan produk hukum yang berkualitas dan mengakomodir kehendak publik. Karena itu pula pembentukan Undang-Undang secara mutatis mutandis harus menggunakan pendekatan kepentingan publik serta keadilan sosial didalamnya yang mengandung pertanggungjawaban pula kepada publik. Namun, realita nya terdapat pergeseran fungsi legislasi yang tidak berimbang. Oleh karenanya politik hukum yang bercitrakan kepentingan publik harus senantiasa dikedepankan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi, meskipun demikian hukum dan politik merupakan studi yang berbeda walau saling berkaitan, akan tetapi para sarjana hukum bersepakat bahwa hukum memiliki metode sendiri, yang disebut dogmatika hukum. Pembahasan artikel ini akan mengurai paradigma legisprudensi diterapkan dalam pembentukan peraturan perundangundangan dan mengurai asas-asas apa saja yang terdapat didalamnya. | en_US |