Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.date.accessioned2021-12-23T02:32:15Z
dc.date.available2021-12-23T02:32:15Z
dc.date.issued2021-07-15
dc.identifier.issnKodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.issnNIDN#0004108206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/105554
dc.description.abstractPENONAKTIFAN 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah memicu polemik yang cukup panas. Pasalnya sama halnya dengan semua pegawai KPK yang lainnya, tak perlu diragukan lagi bahwa para pegawai yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 (SK KPK 652/2021) tentunya telah melakukan pengabdian dan berkontribusi pula dalam pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Lebih dari itu, sembilan dari mereka merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang sedang menangani kasus-kasus besar di KPK (Sindonews, Sabtu, 22/5/2021).en_US
dc.publisherSINDO Newsen_US
dc.subjectHarapan bagi Pegawai KPK Nonaktifen_US
dc.titleHarapan bagi Pegawai KPK Nonaktifen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record