Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.contributor.authorSALMAN, Radian
dc.date.accessioned2021-12-20T06:18:03Z
dc.date.available2021-12-20T06:18:03Z
dc.date.issued2021-10-02
dc.identifier.issnKODEPRODI710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.issnNIDN0004108206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/105552
dc.description.abstractPaper ini akan mengkaji pembatasan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama di tempat ibadah pada masa pandemi covid-19. Pembatasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir bahkan sampai pada level penutupan tempat ibadah. Pembatasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah semakin meluasnya penularan virus korona. Namun dalam prakteknya, tingkat kepatuhan warga terhadap pembatasan tersebut masih relatif rendah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pembatasan terhadap kegiatan kegamaan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat ibadah pada masa pandemi (darurat kesehatan) dapat dibenarkan secara yuridis. Berangkat dari persoalan tersebut, artikel ini akan mencoba untuk menganalisis tentang benar tidaknya pembatasan terhadap kegiatan keagamaan dalam sudut pandang HAM dan Islam. Jawaban terhadap persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan kegamaan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat ibadah dalam kondisi darurat kesehatan menemukan justifikasinya baik dalam perspektif HAM maupun dalam perspektif hukum Islam.en_US
dc.publisherMedia Iurisen_US
dc.subjectPembatasan Kebebasan Beragamaen_US
dc.subjectVirus Koronaen_US
dc.subjectDarurat Kesehatanen_US
dc.subjectHAMen_US
dc.subjectIslamen_US
dc.titlePembatasan Kebebasan Beragama dalam Darurat Kesehatan Virus Korona di Indonesia: Perspektif HAM dan Islamen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record