Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Abstract
Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, hadir Lembaga negara baru yaki Mahkamah Konstitusi, selain Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi Yudisial. Sebelumnya, pelaku kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang. Sedangkan setelah amandemen, Ketentuan Pasal 24 UUD NRI 1945, mengalami perubahan, yang menentukan:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Collections
- LSP-Books [898]