Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, FENDI
dc.date.accessioned2021-09-16T00:04:43Z
dc.date.available2021-09-16T00:04:43Z
dc.date.issued2021-03-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/105192
dc.description.abstractKetentuan dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata membatasi secara sempit keanggotaan keluarga yang hanya isteri/suami atau anak yang sudah dewasa, padahal banyak pula ditemui pihak yang berperkara tinggal bersama dengan orang tua, saudara, teman, atau orang lain yang tinggal serumah dengan pihak yang berperkara. § Pasal 17 Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata belum mengatur pula pemanggilan pihak yang berperkara yang berbentuk korporasi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectTanggapan Masukan Kejaksaan Agung Terhadap RUU Hukum Acara Perdataen_US
dc.titleTanggapan Masukan Kejaksaan Agung Terhadap Ruu Hukum Acara Perdataen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0017027206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • LSP-Papers [139]
    Koleksi Makalah Yang Disampaikan Dalam Seminar

Show simple item record