Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, FENDI
dc.date.accessioned2021-09-15T23:43:47Z
dc.date.available2021-09-15T23:43:47Z
dc.date.issued2020-06-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/105189
dc.description.abstractDasar Pertimbangan Penetapan Bencana Nasional: 1. Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; 2. WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic (tanggal 11 Maret 2O2O).  Dasar Hukum: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-tlndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. UU No 24 Tahun 2OO7 tentang Penarggulangan Bencana; 4. Keppres No 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19..en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPelaksanaan Kontrak Dan Konsekuensi Hukumnya Di Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.titlePelaksanaan Kontrak Dan Konsekuensi Hukumnya Di Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0017027206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • LSP-Papers [139]
    Koleksi Makalah Yang Disampaikan Dalam Seminar

Show simple item record