Amanat Pengalihan Program Taspen Dan Asabri Serta Implikasi Hukumnya
Abstract
Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan:
Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program kesehatan masyarakat;
jaminan;
Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian tidak lagi menyelenggarakan program
pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu
berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan
kesehatan;
PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta
hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan
kewajiban hukum BPJS Kesehatan;
Collections
- LSP-Papers [138]