Restrukturisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Berbasis Hukum yang Berbhinneka Tunggal Ika
Abstract
Globalisasi	yang	merupakan	sebuah	sistem	yang	merambah	masuk	ke negara	 Indonesia	 sudah	 tidak	 mungkin	 lagi	 dapat	 dibendung. Globalisasi	yang	membawa	perubahan	ke	era	modernitas	memberikan perubahan	 paradigma	 masyarakat	 dan	 kemanusiaan	 secara	 global. Perubahan	paradigma	masyarakat	ini	kemudian	mengarahkan	manusia menjadi	egois.	Pandangan	masyarakat	yang	egois	ini	tentu	saja	sangat bertentangan	dengan	nilai	“Bhineka	Tunggal	Ika”	dan	nilai	luhur	dari Pancasila	 yaitu	 gotong	 royong.	 Pada	 kenyataannya	 hingga	 saat	 ini ‘Bhineka	Tunggal	Ika’	hanyalah	menjadi	sebuah	slogan	dan	semboyan saja.	Perkembangan	kehidupan	masyarakat	Indonesia	justru	mengarah pada	 perkembangan	 kehidupan	 yang	 saling	 mendominasi	 atau	 lebih parahnya	adalah	diskriminasi.	Diskriminasi	ini	pun	terwujud	pula	pada pembangunan	hukum	di	Indonesia	yang	seharusnya	dijiwai	oleh	nilainilai luhur	 Pancasila.	 Maraknya	 peraturan-peraturan	 daerah	 yang bersifat	diskriminatif	akan	memperkokoh	pula	pembangunan	manusia Indonesia	 yang	 Diskriminatif,	 sehingga	 tidak	 menutu	 kemungkinan Negara	 Kesatuan	 Republik	 Indonesia	 ini	 pun	 akan	 terancam.	 Prinsip Bhineka	 Tunggal	 Ika	 yang	 diambil	 dari	 nilai-nilai	 kebudayaan	 dan sejarah	 Bangsa	 Indonesia	 mempunyai	 kekuatan	 lebih	 besar dibandingkan	 pemahaman	 pluralisme	 yang	 saat	 ini	 berkembang	 dan lebih	banyak	berasal	dari	pemikiran	demokrasi	liberal.	Sebagai	sebuah jiwa	bangsa	atau	ruh,	tentunya	Pancasila	membutuhkan	sebuah	badan untuk	 bisa	 tetap	 exist	 atau	 diketahui	 keberadaannya.	 Pemerintahan dari	Indonesia	lah	yang	seharusnya	sebagai	badan	yang	diisi	oleh	roh Pancasila	ini.
Collections
- LSP-Books [938]
