dc.description.abstract | Buku ini adalah salah satu jawaban guna memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi khususnya tentang Mediasi Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelsaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dengan berlakunya UU PPHI maka cara pe nyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 1957 tentang Perselisihan Per buru han dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan UU PPHI, cara penyelesaian perselisihan hubu ngan industrial dapat dilakukan secara litigasi dalam bentuk pemeriksaan di muka pengadilan dan non litigasi dengan mengakomodasikan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 1 Diterapkannya cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial demikian, merupakan upaya untuk menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat buruh atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, cepat, tepat, murah dan adil 2 dalam koridor Hubungan Industrial Pancasila dalam semangat reformasi di bidang hukum yang mengedepan kan nilai-nilai demokratisasi dalam proses pengambilan keputusan. | en_US |