Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorRAMADHANI, Vini Alya
dc.date.accessioned2021-04-29T02:56:22Z
dc.date.available2021-04-29T02:56:22Z
dc.date.issued2020-07-27
dc.identifier.nimNIM150710101577
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104477
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita. Agar perkawinan dapat berlangsung tertib dan aman maka dibentuklah peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur jalannya perkawinan di Indonesia. Maka dibuatlah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Suatu perkawinan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi syaratsyarat dan rukunnya berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Namun masih banyak pasangan yang melakukan perkawinan yang melanggar peraturan tersebut, contohnya kasus perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Jember putusan Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Mengenai duduk perkaranya adalah bahwa Termohon I dengan Termohon II telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam dihadapan pegawai pencatat nikah, namun belum diketahui bahwa termohon II telah memalsukan identitas gender aslinya yaitu seorang laki-laki. Berdasarkan uraian tersebut, isu hukum yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, mengenai kesesuain Ratio Decidendi Putusan Nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JR. sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau tidak dan Kedua, mengenai akibat hukum terhadap perkawinan dengan dikeluarnya putusan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu yuridis normatif (legal research)dimana penelitian berfokus untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma dalam hukum positif yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Pendekatan perundang undangan dilakukan dengan cara mendalami semua undang undang yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan cara doktrin-doktrin dan pandangan pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum. Ketiga, penulis menggunakan pendekatan studi kasus dilakukan dengan cara mempelajari, dan mendeskripsikan suatu kasus dalam konteks yang alamiah, skripsi ini dibuat berdasarkan analisis kasus dari Putusan Pengadilan Negeri Jember dengan Nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JR Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Islam perkawinan bertujuan untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Syari‟ah. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Syarat-syarat untuk sahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari pasal 6 sampai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan oleh agama. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JR.,hakim telah memutus perkara sesuai dengan duduk perkara yang ada yaitu dengan menggunakan pertimbanganpertimbangan yang tepat diantaranya berdasar keterangan-keterangan dari para pihak, bukti-bukti tertulis maupun keterangan dari saksi-saksi dan dihubungkan dengan pasal-pasal yang terkait dalam perkara tersebut. Terhadap perkawinan yang batal atau dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap maka perkawinan tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut hukum dan agamanya, maka mengenai akta yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung Nomor 0447/062/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Saran yang bisa diberikan penulis adalah agar para praktisi hukum yang mengadili dan memutus perkara pembatalan perkawinan harus jeli dan teliti agar putusan yang dikeluarkan dapat memberikan sebuah kepastian terhadap kasus perkawinan sesama jenis agar dijadikan panutan terhadap perkara-perkara pembatalan perkawinan serupa di kemudian hari. Bagi para pihak yang berwenang dalam pencatatan suatu perkawinan, diharuskan lebih teliti dalam memerilsa berkas-berkas yang diajukan oleh pasangan yang hendak menikah. Bagi para pasangan yang akan melaksanakan perkawinan hendaknya mengetahui dengan pasti dan jelas mengenai jati diri pasangannya, sehingga tidak terjadi pemalsuan identitas atau salah sangka mengenai diri dan bagi pasangan sesama jenis harusnya tidak melakukan perkawinan karena sudah jelas tertera peraturan yang melanggar perkawinan tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinanen_US
dc.subjectPerkawinan Sesama Genderen_US
dc.titlePembatalan Perkawinan terhadap Para Pihak Yang Melakukan Perkawinan Sesama Gender: studi kasus putusan pengadilan agama nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JRen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record