dc.description.abstract | Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita. Agar perkawinan dapat berlangsung tertib dan aman maka dibentuklah
peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur jalannya perkawinan di
Indonesia. Maka dibuatlah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Suatu perkawinan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi syaratsyarat dan rukunnya berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan. Namun masih banyak pasangan yang melakukan perkawinan
yang melanggar peraturan tersebut, contohnya kasus perkawinan yang terjadi di
Pengadilan Agama Jember putusan Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Mengenai
duduk perkaranya adalah bahwa Termohon I dengan Termohon II telah
melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam dihadapan pegawai pencatat
nikah, namun belum diketahui bahwa termohon II telah memalsukan identitas
gender aslinya yaitu seorang laki-laki. Berdasarkan uraian tersebut, isu hukum
yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, mengenai
kesesuain Ratio Decidendi Putusan Nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JR. sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau
tidak dan Kedua, mengenai akibat hukum terhadap perkawinan dengan
dikeluarnya putusan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi yaitu yuridis normatif (legal research)dimana penelitian berfokus untuk
mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma dalam hukum positif yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan
dalam skripsi ini. Pendekatan perundang undangan dilakukan dengan cara
mendalami semua undang undang yang bersangkutan dengan isu hukum yang
sedang ditangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kedua, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan
cara doktrin-doktrin dan pandangan pandangan yang berkembang dalam ilmu
hukum. Ketiga, penulis menggunakan pendekatan studi kasus dilakukan dengan
cara mempelajari, dan mendeskripsikan suatu kasus dalam konteks yang alamiah,
skripsi ini dibuat berdasarkan analisis kasus dari Putusan Pengadilan Negeri
Jember dengan Nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JR
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Islam
perkawinan bertujuan untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan,
berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu
keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh
keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh
Syari‟ah. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang
telah ditentukan. Syarat-syarat untuk sahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari
pasal 6 sampai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan atau sebab lain yang dilarang atau diharamkan
oleh agama.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertimbangan hakim dalam memutus
perkara Nomor 5253/PDT.G/2017/PA.JR.,hakim telah memutus perkara sesuai
dengan duduk perkara yang ada yaitu dengan menggunakan pertimbanganpertimbangan yang tepat diantaranya berdasar keterangan-keterangan dari para
pihak, bukti-bukti tertulis maupun keterangan dari saksi-saksi dan dihubungkan
dengan pasal-pasal yang terkait dalam perkara tersebut. Terhadap perkawinan
yang batal atau dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, setelah putusan
tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap maka perkawinan tersebut dinyatakan
batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena perkawinan antara
Termohon I dengan Termohon II tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut
hukum dan agamanya, maka mengenai akta yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama Kecamatan Ajung Nomor 0447/062/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 dapat
dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Saran yang bisa diberikan penulis adalah agar para praktisi hukum yang
mengadili dan memutus perkara pembatalan perkawinan harus jeli dan teliti agar
putusan yang dikeluarkan dapat memberikan sebuah kepastian terhadap kasus
perkawinan sesama jenis agar dijadikan panutan terhadap perkara-perkara
pembatalan perkawinan serupa di kemudian hari. Bagi para pihak yang berwenang
dalam pencatatan suatu perkawinan, diharuskan lebih teliti dalam memerilsa
berkas-berkas yang diajukan oleh pasangan yang hendak menikah. Bagi para
pasangan yang akan melaksanakan perkawinan hendaknya mengetahui dengan
pasti dan jelas mengenai jati diri pasangannya, sehingga tidak terjadi pemalsuan
identitas atau salah sangka mengenai diri dan bagi pasangan sesama jenis
harusnya tidak melakukan perkawinan karena sudah jelas tertera peraturan yang
melanggar perkawinan tersebut. | en_US |