Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorTRANGGONO, Susetyo
dc.date.accessioned2021-04-27T04:06:12Z
dc.date.available2021-04-27T04:06:12Z
dc.date.issued2020-07-23
dc.identifier.nimNIM150710101690
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104455
dc.description.abstractTindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang yang akan dikaji dalam penulisan karya ilmiah ini berupa pemalsuan uang yang dilakukan oleh terdakwa Juri Wahyu Habibi dan Marsuki pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko yang terletak di Dusun Krajan Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, peristiwa pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dimana para terdakwa mendapatkan uang-uang palsu tersebut dari seorang rekannya yang bernama No yang sampai dengan sekarang masih menjadi DPO dengan kesepakatan hasil dari belanja menggunakan uang palsu tersebut dibagi tiga orang secara merata. Secara kasat mata jika diamati uang yang dibelanjakan oleh para terdakwa nomor serinya banyak yang ganda, akibat dari perbuatan para terdakwa warga yang pernah menerima pembayaran dari para terdakwa dengan menggunakan uang palsu tersebut merasa dirugikan secara materi sehingga perbuatan para terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Hakim menetapkan perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian apakah penerapan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah sesuai dengan hukum yang berlaku menginggat para terdakwa merupakan pengedar uang palsu dan termasuk dalam penyertaan tindak pidana dan apakah dengan penerapan kebijakan hukum pidana dapat menyelesaikan permasalahan ini secara efektif. Berdasar latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengangkat tema tersebut kedalam karya ilmiah dengan judul “Upaya Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 764/Pid.B/ 2019/PN.Jmr). Rumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah upaya penegakan hukum pidana yang dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan uang dan pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan Putusan Nomor 764/Pid.B/2019/PN.Jmr apakah sudah sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Pendekatan pertama yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan suatu Undang-Undang Dasar atau antara regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. Pendekatan kedua yang digubakan adalah pendekatan konseptual yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin. Upaya penegakan hukum pidana yang bersifat penal dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan uang yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam tahapan sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang serta mencegah dan menanggulangi masyarakat menjadi korban, menyelesaikan kasus kejahatan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. Upaya penegakan hukum pidana yang bersifat non penal dapat berupa kesadaran masayarakat tentang hukum dan pencegahan preventif yang perlu diterapkan guna meminimalisir beredarnya uang palsu di masyarakat. Dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengabulkan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Putusan Nomor 764/Pid.B/2019/PN.Jmr sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan serta sifat kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun sehingga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. dimana perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian materi terhadap korban. Diharapkan dengan pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa akan menimbulkan efek jera khususnya agar terdakwa tidak menggulangi perbuatannya kembali.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.subjectPemalsuan Uangen_US
dc.titlePenegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 764/Pid.B/2019/PN.Jmr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record