dc.description.abstract | Semakin berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia ditandai dengan banyaknya peluang-peluang usaha baru yang tercipta dan juga terus masuknya arus investasi dari luar negeri. Hal ini tidak dimungkiri bahwa akan menimbulkan banyak hal positif maupun hal negatif. Salah satu hal negatif dari semakin berkembangnya peluang-peluang usaha yang tercipta dan juga terus masuknya arus investasi, adalah timbulnya permasalahan yang perlu dicermati dalam hal ini yaitu persaingan usaha dengan melakukan penetapan harga dibawah pesaing lainnya. Salah satu yang diduga melakukan praktek ini adalah perusahaan semen conch. Patut diduga bahwa harga yang ditawarkan oleh pabrikan semen Conch jauh lebih rendah dari harga modalnya. Hal inilah yang menjadi dasar adanya dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh semen conch. Dari permasalahan tersebut dapat ditarik beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah harga jual Semen Conch yang dibawah harga pasar termasuk dalam kategori Jual Rugi (Predatory Pricing) yang melanggar ketentuan pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ? dan (2) Bagaimana dampak penjualan Semen Conch terhadap pasar ditinjau dari perspektif Hukum Persaingan Usaha ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif artinya permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu: Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach).
Tinjauan pustaka skripsi ini menguraikan tentang pengertian-pengertian serta istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Diantaranya pertama membahas terkait persaingan usaha tidak sehat yang meliputi pengertian persaingan usaha tidak sehat, jenis dan unsur persaingan usaha tidak sehat, asas dan tujuan persaingan usaha tidak sehat. Kedua membahas terkait predatory pricing yang meliputi pengertian predatory pricing, indikasi jual rugi serta tujuan predatory pricing. Selanjutnya yang terakhir membahas terkait profil perusahaan semen conch.
Hasil penelitian dari pembahasan pada kasus ini adalah bahwa pada jawaban rumusan masalah pertama berkaitan dengan benar tidaknya isu dugaan praktek jual rugi (predatory pricing) semen conch menurut UU No.5 Tahun 1999. Dalam hal ini diuraikan terlebih dahulu fakta kasus dugaan praktek predatory pricing semen conch. Fakta kasus dalam hal ini yaitu Semen conch diduga melakukan jual rugi oleh beberapa perusahaan semen lain dengan cara menjual dibawah harga pasaran yang ada. Menurut data yang di pasar, PT Semen Conch China Tabalong menjual semennya dengan harga sangat murah. Hal diperkuat juga dengan contoh dari kasus berhenti produksi Semen. | en_US |