Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorHIDAYATULLAH, Rhendy Tegar
dc.date.accessioned2021-04-22T06:41:32Z
dc.date.available2021-04-22T06:41:32Z
dc.date.issued2021-01-08
dc.identifier.nimNIM160710101615
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104376
dc.description.abstractSetiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan orang asing atau warga negara asing, yang keduanya sama- sama disebut penduduk. Artinya, tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja dia adalah orang asing. Sejak tahun 2010 tercatat ada 27 (dua puluh tujuh) pemain yang di naturalisasi oleh Indonesia baik itu melalui Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu Pertama, apakah sama cara memperoleh status kewarganegaraan atlet sepak bola dengan warga negara biasa yang melalui proses naturalisasi? Kedua, apa saja bentuk perlindungan hukum bagi atlet sepak bola yang melakukan proses naturalisasi? Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum untuk pemenuhan tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus penelitian ini adalah memahami untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan tentang status kewarganegaraan atlet sepak bola yang diperoleh dengan proses naturalisasi berdasarkan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma - norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan pendekatan Perundang - Undangan (statute approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach), dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non - hukum, dan analisa bahan hukum deduktif, yaitu kesimpulan didapat dari permasalahan umum ke permasalahan yang dihadapi secara khusus. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu Bahwa ketika seorang atlet sepak bola warga negara asing atau dikenal dengan orang asing dengan alasan datang ke Indonesia untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai pemain sepak bola professional, sehingga menyebabkan adanya keinginan untuk menetap dan pindah dari negara asal ke negara Indonesia entah karena keinginan, karena berjasa bagi negara Indonesia. Sebut saja dengan cara Naturalisasi yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Ketika permohonan Naturalisasi tersebut dikabulkan maka atlet sepak bola tersebut berubah status yang tadinya warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia yang secara serta merta mempunyai Hak dan Kewajiban layaknya Warga Negara Indonesia lainnya, dan harus tunduk dan mengikatkan dirinya peraturan perundang – undangan lain yang berlaku di Indonesia. Dari hasil proses naturalisasi tersebut tidak ada hak istimewa yang didapat. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara yang didapat dari hasil naturalisasi itu sama halnya dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia pada umumnya. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu pertama, Status kewarganegaraan yang diperoleh atlet sepak bola melalui naturalisasi pada dasarnya sama dengan tata cara memperoleh status kewarganegaraan warga negara biasa, yang membedakan adalah prosedurnyanya, jika dengan proses Naturalisasi Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu berdasarkan Undang – Undang yaitu pemohon telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah, lancar berbahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, dan pemohon harus sudah tinggal di Indonesia 5 (lima) tahun berturut – turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut. Beda halnya jika dengan Naturalisasi Istimewa atau Khusus yaitu sesuai dengan Pasal 20 Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menegaskan “Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan, telah memberikan kemajuan dan keharuman bangsa Indonesia. Secara keseluruhan proses naturalisasi yang dilakukan oleh atlet sepak bola secara langsung sama dengan warga negara Indonesia lainnya, dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Kedua, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara hasil naturalisasi. Kewarganegaraan seseorang merupakan identitas seseorang yang diperoleh dari adanya kepastian hukum dari negara mana orang tersebut berasal. Oleh karena itu kewarganegaraan seseorang itu sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajibannya terhadap negara dimana dia memperoleh kewarganegaraannya tersebut. Adapun salah satu bukti kuat dari diberikannya status kewarganegaraan seseorang adalah diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan suatu visualisasi bahwa dirinya itu sudah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan secara serta merta merupakan Penduduk dari wilayah tertentu yang ada di Republik Indonesia ini. Saran yang dapat diberikan yaitu, pertama, Pemerintah hendaknya dapat terus meninjau tentang Pasal 20 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan banyaknya naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI tentu dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus lebih tegas dengan penerapan Pasal tersebut, agar dalam melakukan Naturalisasi secara istimewa PSSI tidak semena – mena, sehingga Naturalisasi secara Istimewa ini memang benar – benar hanya diberikan kepada atlet sepak bola yang mampu membawa Timnas Indonesia lebih maju lagi, agar tidak ada kepentingan – kepentingan lain selain mengangkat prestasi Indonesia di kancah internasional. Kedua, Agar terjadinya kesinambungan antara warga negara asing dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, perlu adanya edukasi awal kepada warga negara asing tersebut tentang tata cara naturalisasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, agar warga negara asing tersebut paham akan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectStatus Kewarganeraanen_US
dc.subjectNaturalisasien_US
dc.subjectNaturalisasi Atleten_US
dc.titleStatus Kewarganegaraan Bagi Atlet Sepak Bola yang Melakukan Naturalisasi Berdasarkan Peraturan Kewarganegaraan Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record