Show simple item record

dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rakhmad
dc.contributor.authorVIONILANINGTYAS, Risha Safridah
dc.date.accessioned2021-04-22T06:19:08Z
dc.date.available2021-04-22T06:19:08Z
dc.date.issued2021-01-11
dc.identifier.nim160710101307
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104374
dc.description.abstractPutusan nomor 67/Pid.Sus/2019/PN.Mtr yang menyatakan Terdakwa I bernama Zaenuri dan Terdakwa II bernama Sarbianati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis adalah bentuk surat dakwaan dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang tidak sesuai. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, tidak hanya melakukan tindak pidana perdagangan orang tetapi juga tindak pidana penempatan pekerja migran illegal. Putusan tersebut telah dianalisis oleh penulis sehingga menghasilkan rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini yaitu Apakah bentuk surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 67/Pid.Sus/2019/PN.Mtr sudah sesuai jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa? Selain itu masih kurangnya peranan penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan hak hak korban perdagangan orang, sehingga apa yang seharusnya menjadi hak korban tidak diperoleh oleh korban. Sebagaimana kasus yang dianalisis, yakni tidak di pertimbangkannya kerugian yang dialami korban untuk memperoleh ganti rugi (restitusi) karena restitusi yang dimintakan oleh korban dalam surat dakwaan tidak dicantumkan oleh jaksa penuntut umum didalam surat tuntutan pada tingkat penuntutan (kejaksaan), sehingga hakim di dalam amar putusannya tidak dapat mempertimbangkan ganti kerugian yang seharusnya diperoleh korban. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan sifat penelitian adalah preskripitis analitis. Menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Preskriptis analitis adalah penelitian yang bertujuan untuk mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama, yaitu Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan mengesampingkan perbuatan korban yakni melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran illegal seharusnya penuntut umum mendakwa terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilanggar. Sehingga bentuk dakwaan penuntut umum bukan berbentuk Alternatif melainkan dakwaan Kombinasi-Kumulatif Subsidair. Dan pentingnya peranan penegak hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan, sampai dengan proses persidangan secara maksimal dalam memperjuangkan hak restitusi korban. Tidak hanya sebatas menanyakan besarnya kerugian yang diderita korban baik materiel maupun immateriel. Melainkan juga mengakomodir korban dalam pemenuhan haknya terutama ganti rugi (restitusi). Penyidik berkewajiban turut serta membantu xiii korban mengumpulkan bukti-bukti pengajuan restitusi untuk dilampirkan bersama berkas perkaranya dan penuntut umum menghitung serta menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban bersamaan dengan surat tuntutan. Sehinga dapat diputus oleh hakim dalam amar putusan mengenai ganti kerugian (restitusi) yang selayakya didapatkan oleh korban. Saran dari penulisan skripsi ini adalah seharusnya jaksa penuntut umum dapat lebih cermat dalam memilih bentuk surat dakwaan yang tepat dan rumusan pasal harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa agar unsur pasal dapat terpenuhi dan terdakwa dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang dilakukannya. Dalam hal perlindungan hukum korban yakni pemenuhan hak restitusi yang menjadi pertanggung jawaban terpidana kepada korban, maka penegak hukum seharusnya mengupayakan semaksimal mungkin terhadap restitusi atau ganti kerugian materiel maupun immateriel. Pada tahap penuntutan jaksa penuntut umum menjalankan perannya dengan menanyakan pada saksi korban mengenai kerugian yang diderita dan memberitahukan kepada saksi korban tentang haknya mengajukan hak restitusi kemudian membantu korban dalam penghitungan jumlah kerugian yang diderita korban untuk disampaikan bersamaan dengan surat. Sehinga putusan majelis hakim dapat memuat mengenai restitusi tersebut dan mencantumkan dalam amar putusanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPERDAGANGAN ORANGen_US
dc.subjectBENTUK SURAT DAKWAANen_US
dc.subjectPENUNTUT UMUMen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum Dan Hak Restitusi Korban Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor : 67/Pid.Sus/2019/Pn.Mtr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.prodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record