Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Y.A. Triana
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorMEILIASARI, Popy
dc.date.accessioned2021-04-22T05:41:56Z
dc.date.available2021-04-22T05:41:56Z
dc.date.issued2020-07-28
dc.identifier.nimNIM160710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104368
dc.description.abstractAborsi merupakan tindakan pengguguran kandungan, yang di dalam hukum pidana indonesia merupakan tindakan kejahatan yang dilarang untuk dilakukan kecuali undang-undang mengatur hal lain. Dalam tindakan aborsi dapat dilakukan sendiri ataupun bisa juga dilakukan dengan bantuan oranglain, apabila melibatkan oranglain maka tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu pelaku, dengan demikian dalam hukum pidana disebut penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana, yang dimana apabila antara pelaku saling bekerjasama secara sadar satu sama lain maka kesemua pelaku yang terlibat dapat dihukum. maka dari itu dalam menyusun dakwaan penuntut umum harus lebih cermat dan teliti, serta pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara harus benar-benar mendasarkan pada fakta-fakta yang ada dipersidangan dengan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditentukan, serta dalam menjatuhkan sanksi pidana harus memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan harus sesuai dengan tindakan pelaku maupun kesalahan pelaku, agar putusan pengadilan tersebut adil bagi semua pihak. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis mengenai kesesuaian dakwaan penuntut umum dengan perbuatan terdakwa dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dengan kesalahan terdakwa. Dalam penulisan ini menggunakan metode, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan yaitu : Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Kedua, menggunakan metode pendekatan kasus (case apporoach) yaitu dengan melihat kasus mengenai tindak pidana aborsi yang terjadi di Nganjuk dengan mengkaji pertimbangan dalam putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan melihat dari beberapa literature atau buku-buku hukum yang berkaiatan dengan tindak pidana aborsi. Hasil penelitian dalam skripsi ini : Pertama, Dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 285/Pid. Sus/2017/PN.NJK dengan terdakwa SM selaku perantara atau kurir obat tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Hal ini, dikarena Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya diperuntukan untuk dokter atau tenaga medis. Kemudian dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 288/Pid. Sus/2018/PN.NJK dengan terdakwa WB selaku dokter umum sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena terdakwa adalah seorang dokter, sehingga pasal tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Nomor: 285/Pid. Sus/2017/PN.NJK dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan tidak sesuai dengan kesalahan terdakwa, hal ini dikarenakan penjatuhan sanksi yang sesuai dengan kesalahan terdakwa adalah dengan meggunakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Putusan Nomor: 288/Pid. Sus/2018/PN.NJK dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan patut untuk dipertanggungjawabkan pidana sesuai dengan asas dalam pertanggungjawaban pidana yang menyatakan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Kemudian, dalam Putusan Nomor: 288/Pid. Sus/2018/PN.NJK yang dilakukan oleh seorang dokter juga telah menyalahi kode etik kedokteran yang telah dijelaskan dalam buku Kode Etik Kedokteran yang diterbitkan oleh Ikatan Dokteran Indonesia dalam bagian penjelasan Pasal 10 yang menyatakan bahwa “seorang dokter tidak boleh melakukan abortus provokatus dan euthanisia”. Saran dari penulisan skripsi ini ialah, yang pertama adalah Penuntut Umum dalam memuat surat dakwaan harus berhati-hati, teliti, dan cermat dalam merumuskan unsur pasal yang akan didakwakan dengan kesesuaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena surat dakwaan merupakan hal terpenting dalam pemeriksaan di persidangan dan menjadi salah satu bahan hakim dalam mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan pidana. Selanjutnya, yang kedua adalah Hakim dalam mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi pidana alangkah baiknya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan beserta alasan yang kuat, serta disesuaikan dengan perbuatan terdakwa dan kesalahan terdakwa. Karena penjatuhan sanksi pada terdakwa harus dapat menimbulkan efek jera pada terdakwa, serta dapat memberikan rasa takut kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa dengan tidak melupakan dasar pertimbangan yang tepat sehingga putusan yang ditetapkan dapat memenuhi rasa keadilaan dan kemanusiaan bagi semua pihak.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectAborsien_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.titlePutusan Hakim dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi: Putusan Nomor:285/Pid. Sus/2017/PN.NJK dan Putusan Nomor: 288/Pid. Sus/2018/PN.NJKen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record