Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.date.accessioned2021-04-22T04:00:57Z
dc.date.available2021-04-22T04:00:57Z
dc.date.issued2020-11-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104349
dc.description.abstractYUSRILIhza Mahendra melalui tulisannya yang berjudul "permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja " menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara adalah sah sebagai sebuah UU yang berlaku dan mengikat semua pihak (Detik.com, Rabu, 4/11). Pendapat tersebut tak terbantahkan kebenarannya sebab sejak UU Cipta Kerja diundangkan, berlakulah asas praesumptio iustae causa (asas praduga keabsahan) terhadapnya. Berdasarkan asas ini, meskipun UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum tetapi ia harus tetap dianggap sah dan berlaku sebelum ada pembatalanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherSINDOnewsen_US
dc.subjectPerihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerjaen_US
dc.titlePerihal Jalur Konstitusional Pembatalan UU Cipta Kerjaen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0004108206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record