dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
merupakan payung hukum bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Undang undang ini mengatur tentang tata laksana pengelolaan zakat dalam skala
nasional; juga kewajiban, hak, dan sanksi bagi semua pihak yang terkait
dalam aktifitas pengelolaan zakat. BAZNAS dijadikan sebagai otoritas
tertinggi pengelolaan zakat nasional yang bertanggungjawab atas proses
perencanaan, pengumpulan, dan pendistribusian zakat di seluruh wilayah
negara. Untuk menjalankan fungsinya BAZNAS dapat membentuk
BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan memberi izin
pembentukan LAZ. Selain itu, BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS
kabupaten/kota dapat membentuk UPZ supaya dapat melakukan penetrasi
ke semua lapisan masyarakat.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sayangnya
masih memiliki beberapa kekurangan yang menghambat pengelolaan zakat
nasional, yaitu: pertama, tidak memberikan sanksi kepada muzaki yang
tidak membayar zakat. Muzaki adalah unsur penting dalam pengelolaan
zakat. Tidak adanya sanksi bagi muzaki yang tidak membayar zakat
menyulitkan penegakan undang-undang pengelolaan zakat. Kedua,
mengizinkan adanya pengelola zakat diluar BAZNAS dan LAZ yang tidak
diwajibkan melaporkan pengelolaan zakatnya kepada BAZNAS, juga tidak
diwajibkan untuk melakukan koordinasi pengelolaan zakat bersama
BAZNAS. | en_US |