| dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
merupakan payung hukum bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Undang undang ini mengatur tentang tata laksana pengelolaan zakat dalam skala 
nasional; juga kewajiban, hak, dan sanksi bagi semua pihak yang terkait 
dalam aktifitas pengelolaan zakat. BAZNAS dijadikan sebagai otoritas 
tertinggi pengelolaan zakat nasional yang bertanggungjawab atas proses 
perencanaan, pengumpulan, dan pendistribusian zakat di seluruh wilayah 
negara. Untuk menjalankan fungsinya BAZNAS dapat membentuk 
BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan memberi izin 
pembentukan LAZ. Selain itu, BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS 
kabupaten/kota dapat membentuk UPZ supaya dapat melakukan penetrasi 
ke semua lapisan masyarakat.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sayangnya 
masih memiliki beberapa kekurangan yang menghambat pengelolaan zakat 
nasional, yaitu: pertama, tidak memberikan sanksi kepada muzaki yang 
tidak membayar zakat. Muzaki adalah unsur penting dalam pengelolaan 
zakat. Tidak adanya sanksi bagi muzaki yang tidak membayar zakat 
menyulitkan penegakan undang-undang pengelolaan zakat. Kedua,
mengizinkan adanya pengelola zakat diluar BAZNAS dan LAZ yang tidak 
diwajibkan melaporkan pengelolaan zakatnya kepada BAZNAS, juga tidak 
diwajibkan untuk melakukan koordinasi pengelolaan zakat bersama 
BAZNAS. | en_US |