Show simple item record

dc.contributor.advisorArundhati, Gautama Budi
dc.contributor.advisorAl Khanif
dc.contributor.authorPERMADI, Kukuh Ridwan
dc.date.accessioned2021-04-20T04:26:43Z
dc.date.available2021-04-20T04:26:43Z
dc.date.issued2020-11-11
dc.identifier.nim160710101364
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104262
dc.description.abstractWewenang Desa sebagaimana tercantum didalam Pasal 18 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 antara lain terkait dengan kewenangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diprakarsai oleh masyarakat, hak asal – usul, dan adat istiadat desa. Didalam upaya mewujudkan kewenangan – kewenangan desa tersebut, desa tentu membutuhkan dana untuk operasional di segala bidang. Dana desa adalah dana yang diberikan secara langsung oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Desa guna keberlanjutan operasional di desa. Tujuan diberikannya dana desa yang berasal dari APBN tersebut diprioritaskan guna kelancaran pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan adanya pemberian dana desa secara langsung tersebut, maka perlu diadakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut dan juga perlu dicermati mengenai anggaran – anggaran yang dibuat oleh Pemerintah Desa. Pengawasan – pengawasan tersebut tentu perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa ataupun tidak terjadi adanya korupsi maupun penyelewengan – penyelewengan yang dilakukan terkait adanya Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan nominal yang cukup besar. Sebagai Legislator tentu Dewan Perwakilan Daerah mempunyai fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran. Oleh karena itu maka Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi dari masyarakat di daerah tentu juga berwenang melakukan langsung pengawasan terhadap Pemerintah Desa untuk memnciptakan Pemerintahan Desa yang bersih dan sesuai dengan Ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan serta untuk memaksimalkan Fungsi Pengawasan dari Lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu sendiri. Berdasarkan hal – hal tersebut maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “WEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI REPRESENTASI MASYARAKAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA”. Dengan terdapat dua rumusan masalah yaitu Apa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pengawasan pelaksanaan Undang – Undang Desa dan Apa bentuk Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah terhadap Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Didalam penelitian skripsi ini juga tidak lepas dari adanya metode penelitian sebagai penuntun arah penelitian skripsi ini. Tipe penelitian yang digunakan penulis didalam penulisan dan penelitian skripsi ini merupakan tipe penelitian legal research (yuridis normatif). Tipe penelitian ini menitikberatkan didalam pengkajian penerapan norma atau kaidah didalam hukum yang sedang berlaku. Tipe penelitian legal research ini berfungsi bagi penulis untuk mengkaji kaidah – kaidah hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yaitu mengenai kewenangan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah terhadap pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah terhadap pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang – undang. Penerapan statute approach (pendekatan undang - undang) diwujudkan dengan cara menelaah segala bentuk undang - undang maupun peraturan – peraturan lainnya yang berkaitan dengan isu - isu hukum yang sedang dibahas. Melalui pendekatan undang - undang tersebut maka penulis dapat mengkaji segala jenis peraturan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah juga peraturan mengenai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disamping hal diatas terdapat sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas. Dari hasil penelitian yang telah dituangkan didalam pembahasan dapat dikatakan bahwa dasar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah guna menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yaitu terletak didalam Pasal 22D Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan didalam pasal 248 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian dengan tidak adanya hukum positif dan peraturan yang memerintahakan untuk Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka dapat dikatakan bahwa bahwa saat ini belum ada bentuk pengawasan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang seharusnya bisa dilakukan oleh DPD.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectWEWENANG DEWAN PERWAKILAN DAERAHen_US
dc.subjectREPRESENTASI MASYARAKAT DAERAHen_US
dc.subjectDESAen_US
dc.titleWewenang Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Representasi Masyarakat Daerah Dalam Pengawasan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record